Blog Rujak : Kumpulan Makalah Online Lengkap

Kumpulan Makalah, Artikel dan Tips Lengkap

Wadhih Ad Dalalah

ADSENSE HERE!
Wadhih Ad Dalalah
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Lafadz Dari Segi Kejelasan Artinya
Secara garis besar, lafadz dari segi kejelasan artinya terbagi menjadi dua macam:
a.       Lafadz yang telah terang artinya dan jelas penunjukannya terhadap makna yang dimaksud, sehingga atas dasar kejelasan itu beban hukum dapat ditetapkan tanpa memerlukan lagi penjelasan dari luar.
b.      Lafadz yang belum terang artinyadan belum jelas penunjuknnya terhadapa makna yang dimaksud kecuali adanya penjelasan dari luar lafadz tersebut.

1.      Lafadz  Yang Terang Artinya
Lafadz yang terang artinya terbagi menjadi empat tingkatan yang kekuatan dari segi kejelasan berbeda. Hal ini dapat dikategorikan kedalam jelas, lebih jelas, sangat jelas dan paling jelas.[1] Para ulama berbeda pendapat dalam mengatasi tingkatan dilalah lafadz dari segi kejelasan artinya. Dalam hal ini, dapat di bagi dalam dua kelompok. Golongan pertama, yaitu golongan Hanafiyah yang membagi lafadz dari segi kejelasan terhadap makna dalam empat bagian, yaitu zhahir, nash, mufassar dan muhkam. Sedangkan dari segi ketidakjelasannya mereka membagi menjadi empat macam pula, yaitu khafi, musykil, mujmal dan mutasyabih.
Golongan kedua yaitu jumhur dari kalangan mutakallimin yang dipelopori oleh Asy-Syafi’i yang membagi lafadz dari segi kejelasannya menjadi dua macam yaitu zhahir dan nash. Kedua bentuk lafadz ini disebut kalam mubayyan. Sedangkan dari segi ketidakjelasannya dibagi menjadi dua macam  yaitu mujmal dan mutasyabih.[2]
Bertolak dari adanya perbedaan perbedaan pendapat dari para ulama tersebut, efek perbedaan ini akan kelihatan ketika terjadi pertentangan. Berikut ini akan kita uraikan penjelasan tentang keempat tingkatan lafadz tersebut.

a.      Zhahir (الظاهر )
 Al-Bazdawi memberikan definisi tentang zhahir sebagai berikut:
اسم لكلّ كلام ظهر المرادبه للسّامع بصىيغته                                                                                              
Artinya : “suatu nama bagi seluruh perkataan yang jelas maksudnya bagi pendengar, melalui bentuk lafadz itu sendiri.”
Definisi yang lebih jelas dikemukaan oleh Al-Sarakhsi:
ما يعرف المراد منه بنفس السّامع من غير تأمّل                                                                                          
Artinya : “sesuatu yang dapat diketahui maksudnya dari pendengaran itu sendiri tanpa harus dipikirkan terlebih dahulu.” [3]
            Zhahir dalam istilah ulama ushul fiqh ialah sesuatu yang menunjukkan terhadap maksudnya dengan shighotnya itu sendiri, tanpa ketergantungan pemahaman maksudnya itu kepada sesuatu yang bersifat khariji (eksternal), akan tetapi maksudnya itu bukanlah yang dikehendaki yang sebenarnya dari susunan kalimatnya, dan ia mengandung kemungkinan takwil. Sepanjang maksudnya dapat dipahami dari kalimat itu tanpa membutuhkan suatu qorinah (tanda), namun maksud tersebut bukanlah yang dikehendaki dengan sebenarnya dari susunan kalimatnya, maka kalimat itu disebut dengan zhahir.
Misalnya adalah firman Allah SWT :
وأحلّ الله البيع  وحرّم الرّبا                                                                                                                   
Artinya : “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah: 275)
Ayat tersebut adalah zhahir dalam menghalalkan segala macam jual beli dan menghalalkan segala macam riba, karena ini adalah makna yang segera dapat difahami dari kedua lafadz  احلّ وحرّم) ) tanpa suatu qorinah. Namu pengertian tersebut tidaklah yang sebenarnya dikehendaki secara asli dari susunan ayat, karena ayat tersebut sebagaimana telah kami kemukakan disusun dengan maksud sebenarnya untuk mengadakan persamaan antara jual beli dengan riba., untuk menolak terhadap orang-orang yang mengatakan :مثل الرّبا  إنّمااللبيع .
            Contoh lain umpamanya firman Allah dalam surat al-Hasyr : 7
ومآأتاكم الرّسول فخذوه ومانهاكم  عنه فانتهوا                                                                                            
            Artinya : “apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apayang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” [4]
            Ayat diatas begitu jelas artinya, yaitu keharusan mentaati apa yang disuruh Rasul baik mengenai apa yang disuruhnya dan apa yang dilarangnya, karena inilah yang mudah dipahami secara cepat. Namu maksud sebenarnya dari ayat tersebut adalah keharusan menerima apa-apa yang diberikan rasul sehubungan dengan harta rampasn perang dan tidak menolak pemberian Rasul, serta menjauhi apa yang tidak disenangi oleh Rasul.
            Hukum yang zhahir ialah wajib mengamalkan pengertian yang zhahir itu sepanjang tidak ada dalil  yng menghendaki untuk mengamalkan terhadap yang bukan zhahirnya. Karena yang asal adalah tidak memalingkan lafadz dari zhahirnya, kecuali apabila ada dalil yang menghendaki hal itu dan lafadz itu kemungkinan mengandung makna takwil. Artinya pemalingannya dari pengertian zhahirnya dan menghendaki makna lainnya dari lafadz itu. Jika lafadz zhahir bersifat umum ia mengandung kemungkinan untuk mentakhsiskannya, dan jika ia bersifat mutlak maka ia mengandung kemungkinan untuk dibatasi. Dan jika ia merupakan lafadz yang hakekat maka ia mengandung kemungkinan dikehendaki makna majazi serta lainnya dari berbaga aspek takwil.

b.      Nash  ( النص)
Nash menurut istilah ulama ushul fiqh ialah sesuatu yang menunjukkan terhadap makna yang dimaksudkan secara asli dari susunan kalimatnya melalui shighatnya itu sendiri, namun ia mengandung kemungkinan untuk ditakwilkan.[5] Sepanjang makna tersebut adalah yang segera difahami dari lafadz dan pemahamannya tidak tergantung pada suatu yang bersifat khariji dan makna tersebut adalah yang dikehendaki secara asli dari susunan kalimatnya maka lafadz tersebut dianggap sebagai nash terhadap makna itu.
Menurut Ad-Dabusi:
الزّائدعلى الظّاهر بيانا إذا قوبل به                                                                                                           
            Artinya : “sesuatu lafadz yang maknanya lebih jelas daripada zhahir bila ia dibandingkan dengan lafadz zhahir.”
            Menurut Al-Bazdawi:
مازداد وضوحا على الظّاهر بمعنى المتكلّم لا فىى نفس  الصّيغة                                                                      
            Artinya : “lafadz yang lebih jelaz maknanya dari pada makna lafadz zhahir ynag diambil dari si pembicaranya bukan dari rumusan bahasa itu sendiri.” [6]
            Contoh lafadz nash dalam firman Allah surat Al-Baqarah: 275
وأحلّ الله البيع  وحرّم الرّبا .                                                                                                                  
            Secara nash, ayat tersebut bertujuan untuk menyatkan perbedaan antara jual beli dengan riba sebagai sanggahan terhadap orang yang menganggapnya sama. Hal ini dapat dipahami dari ungkapan keseluruhan ayat tersebut. Meskipun maksud ayat ini sudah sangat jelas namun dari ayat ini dapat pula dipahami maksud lain bahkan dalam arti yang lebih jelas yaitu halalnya hukum jual beli dan haramnya riba. Pemahaman menurut cara yang terakhir ini disebut zhahir.
Contoh lain dalam surat An-Nisa: 3
                                                                                فانكحوا ماطاب لكم من  النّسآء مثنى وثلاث ورباع .    
            Artinya: “maka kwinilah wanita-wanita ( lain ) yang kamu senangi; dua, tiga dan empat.”  [7]
            Ayat tersebut adalah nash mengenai pembatasan jumlah isteri yang terbanyak yaitu empat orang isteri, karena itu adalah makna yang segera dipahami dari lafadznya dan dimaksudkan secara asli dari susunan kalimatnya.
            Nash itu dalam penunjukannya terhadap hukum adalah lebih kuat dibandingkan dengan zhahir, karena penunjukan nash lebih terang dari segi maknanya. Nash itulah yang dituju menurut ungkapan asal. Sedangkan zhahir bukanlah tujuan langsung dari pihak yang mengungkapkannya. Oleh karena itu, makna yang dituju secara langsung itu lebih mudah untuk dipahami dibandingkan dengan makna lainnya yang tidak langsung. Atas dasar itu, apabila terdapat pertentangan makna antara nash dengan zhahir dalam penunjukannya , maka didahulukan yang nash, sehubungan dengan ini bila terdapat pertentangan antara arti umum dan arti khusus, maka yang harus didahulukan pengalamannya adalah yang berdasarkan arti khusus karena arti kh usus inilah yang dimaksud menurut asal mulanya sedangkan arti umum meskipun memang dimaksud pula tetapi didalam kerangka pengalaman seluruh satuan arti (afrad)-nya. Contohnya firman Allah SWT dalam surat An-Nisa: 24 :
 )dihalalkan untukmu selain yang disebutkan bagimu)                        وأحلّ لكم ماوراءذلكم
Ayat diatas disebutkan setelah menyebutkan perempuan-perempuan yang tidak boleh dikawini oleh laki-laki. Hal ini berarti tidak haramnya semua perempuan yang tidak tersebut dalam zhahir ayat tersebut, termasuk kaein yang kelima. Namu zhahir ayat tersebut bertentangan dengan nash ayat 3 surat An-Nisa yang secara tegas membatasi perkawinan itu sampai empat orang. Dengan demikian perkawinan kelima sebagaimana yang dapat dilakukan berdasarkan zhahir ayat sebelumnya menjadi batal menurut nash ayat ini.

c.       Mufassar  ( المفسّر )
Al-Uddah merumuskan mufassar sebagai berikut:
ما يعرف معناه من لفظه ولايفتقر إلى قرينة تفسيره                                                                                     
Artinya: “sesuatu lafadz yang dapat diketahui maknanya dari lafadznya sendiri tanpa memmerlukan qarinah yang menafsirkannya.” [8]
Sedangkan menurut ulama ushul fiqh, mufassar yaitu sesuatu yang menunjukan dengan sendirinya atas maknanya yang terperinci dengan suatu perincian yang tidak lagi tersisa kemungkinan takwil. Diantaranya ialah bahwasanya shighatnya menunjukan dengan sendirinya dengan suatu dalalah yang jelas terhadap makna yang terperincidan didalamnya terdapat sesuatu yang meniadakan pemungkinan maksud selain maknanya, sebagaimana firman Allah SWT yang berkenaan dengan orang-orang yang menuduh zina terhadap wanita-wanita terhormat.
فاجلدوهم ثمانين جلدة                                                                                                             
Artinya: “ maka deralah mereka delapan puluh kali deraan.” (QS. An-Nur:4)
Jumlah tertentu tidak mengandung kemungkinan lebih maupun kurang.                                        
وقاتلواالمشركين كافّة                                                                                                                          
            Artinya: “dan perangilah kaum musyrikin itu semua.”  (QS. At-Taubah: 36)
            Kata kaffah (semuanya) meniadakan kemungkinan pentakhshiskan.[9]
            Mufassar ada dua macam, yaitu:
1.      Menurut asalnya, lafadz itu sudah jelas dan terinci sehingga tidak perlu penjelasan lebih lanjut. Contohnya surat An-Nur:4 yang diatas bahwa bilangan dalam ayat ini jelas dan terurai yaitu delapan puluh kali dera. Tidak ada kemungkinan untuk dipahami dengan lebih atau kurang dari bilangan itu.
2.      Asalnya lafadz itu belum jelas (ijmal) dan memberikan kemungkinan beberapa pemahaman artinya. Kemudian datang dalil lain yang menjelaskan artinya sehingga ia menjadi jelas. (mubayyan)
ومن قتل مؤمنا خطأ فتحريررقبة مؤمنة ودية مسلّمة إلى أهله                                                             
Artinya: “orang-orang yang membunuh orang beriman secara tidak sengaja, hendaklah ia memerdekaan hamba sahaya dan menyerahkan diyat kepada keluarganya.” (QS. An-Nisa: 92)[10]
            Ayat diatas menyangkut keharusan menyerahkan diyat kepada keluarga korban, tetapi tidak dijelaskan mengenai jumlah, bentuk dan macam diyat yang harus diserahkan itu. Sesudah turun ayat ini datang penjelasan dari Nabi dalan sunnah yang merinci keadaan dan cara membayar diyat itu sehingga ayat diatas menjadi terinci dan jelas artinya.
            Dilalah mufassar wajib diamalkan secara qoth’i sepanjang tidak ada dalil yang me-nasakh-nya. Lafadz mufassar tidk mungkin dipalingkan artinya dari zhahirnya, karena tidak mungkin ditakwil dan di takhsis melainkan hanya bisa di nasakh atau diubah apabila ada dalil yang mengubahnya.
            Dengan demikian mufassar lebih kuat dari pada zhahir dan nash. Oleh sebab itu, apabila trjadi pertentangan antara ketinganya maka mufassar harus didahulukan.
d.      Muhkam  ( المحكم )
Muhkam menurut bahasa diambil dari kata ahkama yang berarti aqtana, yaitu pasti dan tegas. Sedangkan menurut istilah adalah sebagaimana yang dikemukakan As-Sarkhkasi:
فالمحكم ممتنع من إحتمال التّأويل ومن أن يردّ عليه النّسخ                                                                 
Artinya: “muhkam itu menolak adanya penakwilan dan adanya nash.” [11]
            Muhkam dalam istilah ulama ushil fiqh ialah sesuatu yang menunjukan terhadap maknanya yang tidak menerima pembatalan dan penggantian dengan sendirinya, dengan suatu dalalah yang jelas yang tidak lagi tersisa kemungkinan takwil. Nash muhkam tidak mengandung kemungkinan takwil, artinya memaksudkan makna lain yang tidak zhahir daripadanya, karena nash tersebut telah diperinci dan ditafsirkan dengan suatu penafsiran yang tidak memberikan peluang lagi bagi pentakwilan. Ia juga tidak menerima nasakh, baik pada masa kerasulan, pada masa senggang dari turunnya wahyu maupun sesudahnya. Karena hukum yang diambil dari nash tersebut mungkin merupakan hukum yang asasi dari kaidah-kaidah agama yang tidak menerima penukaran, seperti menyembah Allah semata, mengimani kitab-Nya dan rasul-Nya, ataupun termasuk induk dari hal-hal terpuji yang tidak akan berubah dengan perubahan situasi dan kondisi, sebagaimana berbakti kepada dua orang tua, bersikap adil, atau hukum yang bersifat far’i yang juz’i, akan tetapi pembuat hukum menunjukan terhadap pengukuhan syariatnya, sebagaimana firman Allah SWT mengenai oarang-orang yang menuduh zina wanita-wanita terhormat:
ولاتقبلوا لهم شهادة ابدا                                                                                                                        
            Artinya: “dan jangnlah kamu menerima persaksian mereka selama-lamanya.” (QS. An-Nur: 4).
dan sabda Rasulullah saw:
الجهاد ماض الى يوم القيامة                                                                                                                   
            Artinya: “berjihad adalah terus berlangsung sampai hari kiamat.”
            Hukum nash yang muhkam adalah wajib diamalkan secara pasti. Ia tidak mengandung kemungkinan untuk dipalingkan dari zhahirnya dan penasakhkannya. Dalalah muhkam wajib diamalkan secara qath’i, tidak boleh dipalingkan dari maksud asalnya dan tidak boleh dihapus. Oleh sebab itu dalalah muhkam lebih kuat daripada selutuh macam dalalah yang disebut diatas. Oleh sebab inilah, apabila terjadi pertentangan dengan macam dalil diatas, maka yang harus didahulukan adalah dalalah muhkam.




















BAB III
PENUTUP

Ushul Fiqih adalah ilmu pengetahuan yang objeknya adalah dalil hukum atau sumber hukum dengan semua seluk beluknya, dan metode penggaliannya. Metode tersebut harus ditempuh oleh ahli hukum Islam dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya. Seluk beluk tersebut antara lain menertibkan dalil-dalil dan menilai kekuatan dalil-dalil tersebut
Zhâhir adalah lafaz yang menunjukkan maknanya dengan menggunakan sighatnya sendiri tanpa memerlukan qarînah dari luar, tetapi memiliki maksud lain dari maksud ungkapan tersebut yang merupakan pokok pembicaraannya serta ada kemungkinan untuk ditakwilkan. Nash adalah lafaz yang dengan sighatnya sendiri menunjukkan makna yang dimaksud secara asli dan langsung sesuai dengan apa yang diungkapkannya, dan ada kemungkinan ditakwilkan. Mufassar adalah lafaz yang penunjukannya terhadap maknanya jelas sekali, dan penunjukannya itu hanya dari lafaznya sendiri tanpa memerlukan qarînah dari luar, serta tidak mungkin ditakwilkan. Muhkam adalah lafaz yang menujukkan kepada makna yang jelas dan tidak memerlukan qarînah dari luar sehingga tertutup kemungkinan untuk ditakwilkan, diganti maupun dibatalkan (nasakh) oleh Allah dan Rasul-Nya.











DAFTAR PUSTAKA

            Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh II, cet VI, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
            Mu’in, Dkk, Qaidah-qaidah Istinbath dan Ijtihad, Jakarta: Departemen Agama, 1986.
            Wahab, Khallaf A, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 1994.
            Dahwan, Dkk, Ushul Fiqh II, Jakarta: Departema Agama, 1986.
            Syafe’i, Rahmat, Ilmu Ushul Fiqh, cet III, Bandung: Pustaka setia, 2007.



[1] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana Permada Media Group, 2011), hlm. 3
[2] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hlm. 151
[3] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: Pustaka Setia, 2007) hlm. 152
[4] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina utama, 1994) hlm. 246
[5] Ibid, hlm. 247
[6] Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hlm. 154
[7] Ibid, hlm. 247
[8] Amir Syafifuddin, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana Pernada Media Group, 2011), hlm. 9
[9]  Ibid, hlm. 253
[10] Ibid, hlm. 10
[11] Ibid, hlm. 157
ADSENSE HERE!

No comments:

Post a Comment

Copyright © Blog Rujak : Kumpulan Makalah Online Lengkap. All rights reserved. Template by CB. Theme Framework: Responsive Design