ADSENSE HERE!
A.
PENDAHULUAN
Puasa merupakan
salah satu rukun islam. Salah satu pilar penegak agama islam ini secara jelas
disebutkan dalam Al quran, misalnya dalam surat Al Baqarah ayat 183 yang kurang
lebih artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kamu
berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertaqwa”. Puasa juga diperintahkan kepada umat-umat sebelum umat Nabi Muhammad
SAW. Tujuan utama puasa ini adalah agar kita bertaqwa, bertaqwa kepada Allah
SWT. Puasa merupakan ibadah mahdhoh yang telah ditentukan syarat, rukun dan
ketentuannya. Puasa terbagi atas puasa wajib, sunnah, makruh dan haram. Puasa
yang diwajibkan misalnya, puasa pada bulan Ramadhan dan puasa nadzar. Tidak
seperti ibadah mahdhoh yang lain, dimana amalan ibadah mahdhoh seperti shalat
adalah untuk kita sendiri, akan tetapi ibadah puasa ini adalah milik Allah SWT.
Puasa juga sebagai
sarana latihan bagi kita untuk menahan hawa nafsu yang timbul dalam diri kita.
Selain itu, puasa juga memberikan kesehatan jasmani bagi orang yang
melaksanakannya salah satunya adalah kesehatan pencernaan.
<span class="fullpost">
B. PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN PUASA
Menurut bahasa Shiyam/ puasa berarti
"menahan diri". “aku bernadzar
kepada tuhan yang maha pengasih akan berpuasa”.(QS Maryam : 26)
Menurut syara' ialah :
"menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya dari mulai terbit
fajar hingga terbenam matahari, karena perintah Allah semata mata, dengan
disertai niat dan syarat-syarat tertentu.
“Telah berfirman
Allah ‘azza wajalla: “semua amalaan manusia adalah untuk dirinya, kecuali puasa,
maka itu hendaklah untukKu1 dan Aku akan memberinya ganjaran2”.
Dan puasa itu merupakaan benteng3, maka ketika datang saat
puasa, janganlah seseorang berkata keji, berteriak atau mencaci-maki! Dan
seandainya dicaci maki oleh seseorang, atau diajak berkelahi, maka jawablah :
“saya ini berpuasa” sampai dua kali. Demi Tuhan yang nyawa Muhammad ada dalam
genggaamannya, bau mulut orang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah pada
haari kiamat daripada kasturi. Dan orang berpuasa itu akan beroleh kegembiraan
yang menyenangkan hati: Di kala berbuka, dia akan gembiira dengan berbuka itu,
dan di saat ia menemui Tuhannya nanti, ia akan gembira karena puasanya.”(HR. Ahmad, Muslim dan Nasa’i)
Puasa Ramadlan adalah
salah satu sendi ibadat yang dilakukan pada bulan Ramadlan, selama satu bulan
(29 atau 30) hari. Ketentuan yang mewajibkan puasa ini ialah firman Allah swt.
:


1 dikatakan untuk Allah adalah sebagai penghargaan
2 hadits ini sebagian merupakan hadits qudsi dan sebagian lagi adalah hadits
biasa
3 maksudnya yang menjaga diri dari maksiat
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertaqwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika
diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari
yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat men jalankannya (jika mereka
tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin. Maka
barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang
lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(Beberapa hari yang
ditentukan itu ialah) bulan Ramadlan, bulan yang di dalamnya diturunkan
(permu-laan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena
itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan
itu, maka hendaklah ia berpuasa ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kelonggaran
bagimu, dan tidak menghendaki kesempitan bagimu. Dan hendak-lah kamu mencukupkan
bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang
diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur". (S.Al-Baqarah,
ayat 183-184-185)
Di dalam hadits juga dijelaskan
tentang kewajiban puasa ini sebagaimana sabda Nabi saw. :

Artinya :
Islam ditegakkan atas 5 dasar
1. Bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang patut
disembah) melainkan Allah dan Muhammad saw. utusan-Nya.
2. Mengerjakan shalat.
3. Mengeluarkan zakat.
4. Mengerjakan haji.
5. Berpuasa pada bulan Ramadlan. (HR.
Bukhari, Muslim dan Ahmad)

Artinya :
Dan dari Abi Hurairah r.a berkata : Rasulullah saw bersabda
: "Allah telah berfirman : Semua amal kela-kuan anak Adam dapat dicampuri
kepentingan hawa nafsu, kecuali puasa, maka itu melulu untuk-Ku dan Aku sendiri
yang akan membalasnya. Dan puasa itu sebagai perisai, maka jika seorang sedang
berpuasa, janganlah berkata keji atau ribut-ribut, dan kalau seorang mencaci
maki padanya, atau mengajak berke-lahi maka hendaknya dikatakan padanya : Aku
berpuasa. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, bau mulut orang yang
berpuasa bagi Allah lebih ha-rum dari bau misik (kasturi). Dan untuk orang
puasa dua kali masa gembira, yaitu ketika akan berbuka puasa, dan ketika ia
menghadap Tuhan akan gembira benar, menerima pahala puasanya. (HR. Bukhari dan
Muslim)
2. SYARAT WAJIB DAN SYARAT SAHNYA PUASA
1. Tentang
syarat-syarat wajib berpuasa ini
sebagai berikut :
a. Beragama Islam.
b. Baligh dan berakal ; anak-anak belumlah
diwajibkan berpuasa ; tetapi apabila kuat mengerjakannya, boleh diajak berpuasa
sebagai latihan.
c. Suci
dari haidh dan
nifas (ini tertentu
bagi wanita).
d. Kuasa (ada kekuatan). Kuasa disini
artinya, tidak sakit dan bukan yang sudah tua. Orang sakit dan orang tua,
mereka ini boleh tidak berpuasa, tetapi wajib membayar fidyah.
2. Syarat-syarat sahnya puasa
Syarat-syarat sahnya puasa sebagai
berikut :
a. Islam.
b. Tamyiz;
artinya
orang-orang/anak-anak yang
dapat membedakan antara
baik dan buruk. Tegasnya bukan anak yang terlalu kecil
dan bukan orang gila.
c. Suci dari haidh dan nifas. Wanita yang
sedang haidh
dan nifas tidak sah jika mereka berpuasa, tetapi wajib qadla pada waktu
lain, sebanyak bilangan hari yang ia
tinggalkan.
d. Tidak di dalam hari-hari yang dilarang
untuk berpuasa, yaitu di luar bulan Ramadlan.
3. RUKUN PUASA
1. Niat ; yaitu menyengaja puasa Ramadlan,
setelah terbenam matahari hingga sebelum fajar shadiq. Artinya pada malam
harinya, dalam hati telah tergerak (berniat), bahwa besok harinya akan
mengerja-kan puasa wajib Ramadlan. Adapun puasa sunnat, boleh niatnya dilakukan
pada pagi harinya.



Artinya :
Dari Hafshah Ummul Mu'minin ra., bahwasanya Nabi
saw. bersabda : "Barangsiapa yang tidak menetapkan akan berpuasa sebelum
fajar, maka tiada sah puasa-nya". (HR. Imam yang lima, Nasa'i dan Turmudzi
cenderung mentarjih mauqufhya, tapi disahkan secara marfu' oleh Ibnu Khuzaimah
dan Ibnu Hibban, dan dalam riwayat Daruq Uthni: "Tidak sah
puasanya bagi orang yang tidak menetapkannya dari malam harinya". Niat itu sah pada salah satu saat di malam hari, dan
tidak disyaratkan menngucapkannya, karena itu merupakan pekerjaan hati tak ada
sangkut pautnya dengan lisan. Hakikat niat adalah menyengaja suatu perbuatan
demi mentaati perintah Allah SWT dalam mengharapkan keridhaanNya.4
2.
Meninggalkan
segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenam
matahari. Dalam Quran surat Al Baqarah
ayat 187 yang aartinya :
“maka sekarang, bolehlah kamu mencampuri mereka dan
hendaklah kamu mengusahakan apa yang diwajibkan Allah atasmu, dan
makan-minumlah hingga nyata garis putih dari garis hitam5 berupa
fajar, kemudian sempurnakanlah puasa saampai malam!”
4. MACAM-MACAM PUASA
1. Puasa Fardhu
Puasa fardhu
adalah puasa yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Yang
termasuk ke dalam puasa fardhu antara lain:
a.
Puasa bulan
Ramadhan
![]() |
4 Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah 3. 1993. Bandung
:Alma’arif. Hlm175
5 Maksudnya ialah gelapnya malam dan terangnya
siang. Lihat pula Sayyid Sabiq. 1993. Fikih Sunnah 3. Bandung : Alma’arif. Hlm. 174.
b. Puasa Kafarat
Puasa kafarat adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran
terhadap suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban,
sehingga mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan,
bentuk pelanggaran dengan kafaratnya antara lain :
• Apabila seseorang melanggar sumpahnya dan ia tidak mampu memberi makan
dan pakaian kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan seorang roqobah, maka
ia harus melaksanakan puasa selama tiga hari.
• Apabila
seseorang secara sengaja membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup
membayar uang darah (tebusan) atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa
dua bulan berturut-turut (An Nisa: 94).
• Apabila
dengan sengaja membatalkan puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan
yang telah ditetapkan, ia harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai
genap 60 hari.
• Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan umrah, lalu
tidak mendapatkan binatang kurban, maka ia harus melakukan puasa tiga hari di
Mekkah dan tujuh hari sesudah ia sampai kembali ke rumah. Demikian
pula, apabila dikarenakan suatu mudharat (alasan kesehatan dan sebagainya) maka
berpangkas rambut, (tahallul) ia harus berpuasa selama 3 hari.
Menurut Imam Syafi’I, Maliki dan Hanafi:
Orang yang berpuasa berturut-turut karena Kafarat, yang disebabkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari ditengah-tengah 2 (dua) bulan tersebut, karena kalau berbuka berarti ia telah memutuskan kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena uzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.
Orang yang berpuasa berturut-turut karena Kafarat, yang disebabkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari ditengah-tengah 2 (dua) bulan tersebut, karena kalau berbuka berarti ia telah memutuskan kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena uzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.
c. Puasa Nazar
Puasa nadzar adalah puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga
tidak disunnahkan oleh Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri yang telah
menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau
mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa apabila Tuhan telah menganugerahkan
keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia akan berpuasa sekian hari. Mengerjakan
puasa nazar ini sifatnya wajib. Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba,
maka berpuasa pada hari-hari tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada
hari-hari itu sakit atau mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada
hari-hari lain dan apabila tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia
bertanggung jawab mengqadhanya.
2. PUASA SUNNAT
Puasa sunnat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan mendapatkan
pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Adapun puasa sunnat itu
antara lain :
a. Puasa 6 (enam) hari di bulan Syawal
a. Puasa 6 (enam) hari di bulan Syawal
Bersumber dari Abu Ayyub Anshari r.a. sesungguhnya Rasulallah saw.
bersabda: “ Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian dia
menyusulkannya dengan berpuasa enam hari pada bulan syawal , maka seakan – akan
dia berpuasa selama setahun”
b.Puasa Tengah bulan (13, 14, 15) dari tiap-tiap bulan Qomariyah
Pada suatu hari ada seorang Arab dusun datang pada Rasulullah saw. dengan membawa kelinci yang telah dipanggang. Ketika daging kelinci itu dihidangkan pada beliau maka beliau saw. hanya menyuruh orang-orang yang ada di sekitar beliau saw. untuk menyantapnya, sedangkan beliau sendiri tidak ikut makan, demikian pula ketika si arab dusun tidak ikut makan, maka beliau saw. bertanya padanya, mengapa engkau tidak ikut makan? Jawabnya “aku sedang puasa tiga hari setiap bulan, maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih setiap bulan”. “kalau engkau bisa melakukannya puasa tiga hari setiap bulan maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih yaitu pada hari ke tiga belas, empat belas dan ke lima belas.
Pada suatu hari ada seorang Arab dusun datang pada Rasulullah saw. dengan membawa kelinci yang telah dipanggang. Ketika daging kelinci itu dihidangkan pada beliau maka beliau saw. hanya menyuruh orang-orang yang ada di sekitar beliau saw. untuk menyantapnya, sedangkan beliau sendiri tidak ikut makan, demikian pula ketika si arab dusun tidak ikut makan, maka beliau saw. bertanya padanya, mengapa engkau tidak ikut makan? Jawabnya “aku sedang puasa tiga hari setiap bulan, maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih setiap bulan”. “kalau engkau bisa melakukannya puasa tiga hari setiap bulan maka sebaiknya lakukanlah puasa di hari-hari putih yaitu pada hari ke tiga belas, empat belas dan ke lima belas.
c. Puasa hari Senin dan hari Kamis.
Dari Aisyah
ra. Nabi saw. memilih puasa hari senin dan hari kamis. (H.R. Turmudzi)
d. Puasa hari Arafah (Tanggal 9 Dzulhijjah atau Haji)
Dari Abu Qatadah, Nabi saw. bersabda: “Puasa hari Arafah itu menghapuskan
dosa dua tahun, satu tahun yang tekah lalu dan satu tahun yang akan datang” (H.
R. Muslim)
e. Puasa tanggal 9 dan 10 bulan
Muharam.
Dari Salim, dari ayahnya berkata: Nabi saw. bersabda: Hari Asyuro (yakni 10
Muharram) itu jika seseorang menghendaki puasa, maka berpuasalah pada hari itu.
f. Puasa nabi Daud as. (satu hari bepuasa
satu hari berbuka)
Bersumber dari Abdullah bin Amar ra. dia berkata : Sesungguhnya Rasulullah
saw bersabda: “Sesungguhnya puasa yang paling disukai oleh Allah swt. ialah
puasa Nabi Daud as. sembahyang yang paling d sukai oleh Allah ialah sembahyang
Nabi Daud as. Dia tidur sampai tengah malam, kemudian melakukan ibadah pada
sepertiganya dan sisanya lagi dia gunakan untuk tidur, kembali Nabi Daud
berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari.”
Mengenai masalah puasa Daud ini, apabila selang hari puasa tersebut masuk
pada hari Jum’at atau dengan kata lain masuk puasa pada hari Jum’at, hal ini
dibolehkan. Karena yang dimakruhkan adalah berpuasa pada satu hari Jum’at yang
telah direncanakan hanya pada hari itu saja.
g. Puasa
bulan Rajab, Sya’ban dan pada bulan-bulan suci
Dari Aisyah
r.a berkata: Rasulullah saw. berpuasa sehingga kami mengatakan: beliau tidak
berbuka. Dan beliau berbuka sehingga kami mengatakan: beliau tidak berpuasa.
Saya tidaklah melihat Rasulullah saw. menyempurnakan puasa sebulan kecuali Ramadhan.
Dan saya tidak melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada puasa di bulan
Sya’ban.
C. PUASA MAKRUH
Menurut fiqih 4 (empat) mazhab, puasa makruh itu antara lain :
a. Puasa pada hari Jumat secara tersendiri
a. Puasa pada hari Jumat secara tersendiri
Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu dilakukan secara
mandiri. Artinya, hanya mengkhususkan hari Jumat saja untuk berpuasa.
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau sesudahnya.”
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau sesudahnya.”
b. Puasa sehari atau dua hari
sebelum bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah salah
seorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari,
kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka berpuasalah hari itu.”
c. Puasa pada hari syak (meragukan)
Dari Shilah bin Zufar berkata: Kami berada di sisi Amar pada hari yang
diragukan Ramadhan-nya, lalu didatangkan seekor kambing, maka sebagian kaum menjauh.
Maka ‘Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa hari ini maka berarti dia
mendurhakai Abal Qasim
D. PUASA
HARAM
Puasa haram
adalah puasa yang dilarang dalam agama Islam. Puasa yang diharamkan.
Puasa-puasa tersebut antara lain:
a. Puasa pada dua hari raya
Dari Abu Ubaid hamba ibnu Azhar berkata: Saya menyaksikan hari raya (yakni
mengikuti shalat Ied) bersama Umar bin Khattab r.a, lalu beliau berkata:”Ini
adalah dua hari yang dilarang oleh Rasulullah saw. Untuk mengerjakan puasa, yaitu
hari ini kamu semua berbuka dari puasamu (1 Syawwal) dan hari yang lain yang
kamu semua makan pada hari itu, yaitu ibadah hajimu.6(Shahih
Bukhari, jilid III, No.1901)
b. Puasa seorang wanita dengan tanpa izin suami
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda: “Tidak boleh seorang wanita
berpuasa sedangkan suaminya ada di rumah, di suatu hari selain bulan Ramadhan,
kecuali mendapat izin suaminya.”7
5. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Yang membatalkan puasa itu ada dua macam :
a.
Yang membatalkan dan karenanya wajib qadha
b.
Yang membatalkan tidak wajib qadha.
![]() |
6 (Shahih
Bukhari, jilid III, No.1901)
7 (Sunan Ibnu
Majah, jilid II, No.1761).
Adapun yang membatalkan puasa dan wajib qadha ialah :
1.
Memasukkan
sesuatu ke dalam lobang rongga badan
dengan sengaja, seperti makan, minum, merokok, memasukkan benda ke dalam
telinga atau ke dalam hidung hingga melewati pangkal hidungnya. Tetapi jika
karena lupa, tiadalah yang demikian itu membatalkan puasa.
Suntik di lengan,
di paha, di punggung atau lainnya yang serupa, tidak
memba-talkannya, karena di paha atau di punggung bukan berarti melalui lobang
rongga badan.
2.
Muntah
dengan sengaja8;
muntah yang tidak dengan sengaja tidak membatalkannya.
3.
Haidh
dan nifas; wanita yang haidh dan nifas haram mengerjakan puasa, tetapi wajib
mengqadha sebanyak hari yang ditinggalkan waktu haidh dan nifas.
4.
Jima' pada siang hari atau pada waktu
fajar shadiq telah nampak.
5.
Gila
walaupun sebentar.
6.
Mabuk
atau pingsan sepanjang hari.
7.
Murtad,
yakni keluar dari agama Islam.
Perlu diterangkan disini tentang
sangsi orang yang jima' (bercampur) pada siang hari di bulan Ramadlan; Orang
yang berjima' (melakukan hubungan kelamin) pada siang hari bulan Ramadlan,
puasanya batal. Selain itu ia wajib membayar denda atau kifarah, sebagaimana dinyatakan
oleh Rasulullah saw. :

Artinya :
Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya seorang laki-laki pernah
bercampur dengan isterinya siang
hari pada bulan Ramadlan, lalu ia minta fatwa kepada Rasulul lah saw. tentang
itu. Maka jawab Nabi saw. : "Adakah engkau mempunyai budak ?.
(dimerdekakan). La menjawab : Tidak. Nabi berkata lagi : "Kuatkah engkau
puasa dua bulan berturut-turut ?". la menjawab : Tidak. Sabda Nabi lagi :
"Kalau engkau tidak berpuasa, maka berilah makan orang-orang miskin sebanyak
enam puluh orang". (H.R. Muslim)
c. HIKMAH PUASA
Puasa merupakan ajaran agama yang
mempunyai hikmah sangat banyak. Puasa ialah ibadat badaniyah, dan tindakan
serentak yang bertalian antara perasaan jiwa dan perasaan badan dan kerja yang
menghubungkan langsung antara bathin dan lahir.
![]() |
8 menyengaja dan mengeluarkan muntah misalnya
dengan mencium bau sesuatu yang merangsang muntah atau memasukkan tangan ke
dalam kerongkongan.
Dalam berpuasa seseorang dapat
mengontrol anggauta badannya hingga gerak gerik jiwa dan bathinnya dan ucapan
mulutnya. Kesucian yang ditimbulkan dari akibat puasa adalah kesucian
"ma'nawi". Bukan hanya kesucian lahir semata-mata yang mungkin dapat
dibersih-kan dengan air, juga kesucian bathin dapat dibersihkan dengan latihan
jiwa dan perbuatan kalbu.
Hikmah puasa dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.
Mendidik
para mu'min supaya berperangai luhur dan agar dapat mengontrol seluruh nafsu
dalam keinginan manusia biasa.
b.
Mendidik
jiwa agar biasa dan dapat menguasai diri, sehingga mudah menjalankan semua
kebaikan dan meninggalkan segala larangan.
c.
Membiasakan
orang yang berpuasa bersabar dan tahan uji.
d.
Mendidik
jiwa agar dapat memegang amanat sebaik-baiknya,
karena orang berpuasa itu sebagai
seorang yang mendapat amanat untuk tidak makan dan minum atau hal-hal
yang membatalkannya. Sedang amanat itu harus dapat dipegang teguh, baik di
hadapan orang banyak maupun di kala sendirian.
e.
Untuk
mendidik manusia agar jangan
mudah lekas dipengaruhi oleh benda sekalipun ia dalam keadaan
sengsara/kelaparan dapat mempertahankan pribadinya dan pribadi Islam hingga
tidak lekas terjerumus ke jurang ma'shiat dan sebagainya.
f.
Ditinjau dari
segi kesehatan, puasa
sangat berguna untuk menjaga dan
memperbaiki kesehatan.
g.
Untuk
menyuburkan rasa syukur kepada "Allah" atas karunia yang telah diberikan
kepada hamba-Nya.
h.
Menanamkan "rasa
cinta kasih" sesama
manusia, terutama terhadap orang-orang
miskin, orang-orang yang
menderita kelaparan dan kesengsaraan.
Dengan berlatih lapar dan dahaga setiap hari selama satu bulan, orang
yang mampu dapat merasakan nasib fakir dan miskin.
C. PENUTUP
1.
SIMPULAN DAN SARAN
Memang segala sesuatu harus diketahuai ilmunya dan dasar-dasar yang
mendasari sesuatu hal, sehingga seseorang akan mau dan mampu mempelajari dan
mengamalkan sesutuatu hal lebih banyak dan dengan baik seperti pula puasa, maka
seseorang itu akan melaksanakan puasa dengan sungguh-sungguh jikalau tahu
manfaatnya dan hukum-hukum yang mendasari sebuah amalan. Kerjakanlah puasa
sesuai dengan segala ketentuannya dan pada bulan Ramadhan jadikanlah bulan suci
Ramadhan sebagai bulan untuk berprestasi seperti halnya Rasulullah saw. Para sahabat
dan orang-orang saleh sebagai bulan untuk berprestasi kepada Allah.
Jangan sia-siakan kesempatan terbaik ini karena kita tidak tahu kapan kita
akan dipanggil oleh Allah Swt. Bulan Ramadhan merupakan hadiah besar yang
langsung dberikan Allah . Bagi umat islam sebagai sarana
penyucian diri, Insya Allah,orang termalangpun bisa sukses apabila melaksanakan
puasa dengan baik dan benar. Oleh karena itu segeralah mengejar ilmunya dan
amalkan dengan sungguh-sungguh.
DAFTAR PUSTAKA
Sabiq. Sayyid. 1993. FIKIH SUNNAH 3. Bandung:
Alma’arif.
atau kawan-kawan bisa download disini
</span>
ADSENSE HERE!
makalahnya sangat detail, terimakasih telah berbagi :)
ReplyDeleteok sama2 udah visit..gan Jaka,:)
Deletekepada Sobat khususnya dan teman-teman umumnya yang tercinta, saya dan keluarga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan 1434 H dan segala kesilapan dan kesalahan saya mohonlah dimaafkan. semoga amal ibadah kita dapat diterima Allah swt. amiiiin.
ReplyDeleteLOMBA BLOG !
ReplyDeletepermisi, minat ikut lomba blog ?
Hello bloggers Indonesia! Dalam rangka menyambut Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H Refiza Souvenir menyelenggarakan blog competition bagi para bloggers. Tuliskan semua hal tentang souvenir Islami dan dapatkan hadiah menarik dari Refiza. . syarat dan ketentuan http://www.refiza.com/blogcompetition2015/