ADSENSE HERE!
GERAKAN PRAMUKA SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB DI MI
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kegiatan
ekstrakulikuler merupakan beberapa kegiatan yang diberikan kepada peserta didik
di lembaga pendidikan yang bertujuan untuk menonjolkan potensi diri yang belum
terlihat di luar kegiatan belajar mengajar, memperkuat potensi yang telah
dimiliki peserta didik. Kegiatan ekstrakulikuler pramuka yang ada di SD/MI
diharapkan dapat merubah perilaku amoral yang dilakukan peserta didik pada saat
sekarang ini. Bahkan berdasarkan lampiran III Permendikbud Republik Indonesia
Nomor 81A Tahum 2013 tentang implementasi kurikulum dan pedoman kegiatan
ekstrakulikuler, penyelenggaraan kegiatan kepramukaan dijadikan sebagai
ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013.
Gerakan
pramuka merupakan sebuah gerakan kepanduan yang mulai meredup pamornya.
Padahal, banyak sekali karakter yang bisa ditransformasikan kepada peserta
didik melalui kegiatan kepramukaan dalam gerakan pramuka seperti kejujuran,
keberanian, kedisiplinan, kemandirian, tanggungjawab, taat hukum, kerjasama,
gotong-royong, dan lain-lain. Karakter-karakter tersebut sangat dibutuhkan saat
ini. Bangsa ini tidak hanya membutuhkan orang yang cerdas secara intelektual,
tetapi juga membutuhkan orang yang berkarakter.[1]
Makalah
ini mendeskripsikan bagaimana peran yang dapat dilakukan oleh guru dalam
membentuk karakter peserta didik di SD/MI melalui gerakan pramuka.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa definisi program dan kegiatan
eksrakurikuler?
2. Apa prinsip-prinsip program
ekstrakurikuler?
3. Apa pengertian gerakan pramuka?
4. Bagaimana perencanaan kegiatan kepramukaan
sebagai ekstrakurikuler wajib di Madrasah Intidaiyah dalam kurikulum 2013?
5. Bagaimana peran guru dalam membentuk
karakter peserta didik melalui gerakan pramuka di SD/MI?
GERAKAN PRAMUKA SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB DI MI
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Program dan Kegiatan Ekstrakurikuler
Program
ialah sederetan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan
tertentu. Kegiatan ekstekurikuler adalah kegiatan yang dilakukan di luar jam
pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan di sekolah maupun
diluar sekolah, dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan siswa, mengenal
hubungan antara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat serta
melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya.
Selanjutnya
menurut Depdikbud kegiatan ekstrakulikuler dibagi menjadi dua jenis:
1.
Kegiatan
yang bersifat sesaat, misalnya: Karyawisata, bakti sosial, dan;
2.
Jenis
kegiatan yang bersifat berkelanjutan, misalnya pramuka, PMR dan sebagainya.
B.
Prinsip-prinsip
Program Ekstrakurikuler
Menurut
Oteng Sutisna prinsip program ekstrakulikuler adalah:
1. Semua murid, guru, dan personel
administrasi hendaknya ikut serta dalam usaha meningkatkan program
2. Kerjasama dalam tim adalah fundamental
3. Pembatasan-pembatasan untuk partisipasi
hendaknya dihindari
4. Prosesnya adalah lebih penting dari hasil
5. Program hendaknya cukup komperhensif dan
seimbang dapat memenuhi kebutuhan dan minat semua siswa
6. Program hendaknya memperhitungkan
kebutuhan khusus sekolah
7. Program harus dinilai berdasarkan
sumbangannya kepada nilai-nilai pendidikan disekolah dan efisiensi
pelaksanaannya
8. Kegiatan ekstrakulikuler hendaknya
menyediakan sumber-sumber motivasi yang
kaya bagi pengajaran di kelas[2]
C. Gerakan Pramuka
Gerakan
berarti suatu rangkaian kegiatan yang terorganisir menuju suatu sasaran. Jadi
suatu gerakan mengandung makna, baik sasaran yang hendak dicapai maupun jenis
organisasi untuk mencapainya. Jadi Gerakan Pramuka adalah nama organisasi yang
menjadi wadah berlangsungnya proses kepramukaan yang ada di Indonesia. Gerakan
Pramuka bertujuan membentuk setiap pramuka untuk memiliki kepribadian yang
beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup
sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI, mengamalkan Pancasila,
serta melestarikan lingkungan hidup.[3]
Kode
kehormatan pada Pramuka disesuaikan dengan tingkat perkembangan usia
pesertanya. Berdasarkan tingkat perkembangannya, Pramuka di MI di bagi menjadi
dua. Pertama, pramuka siaga yang
berusia 7-10 tahun yang umumnya sedang belajar di kelas I, II, III dan IV.
Kehidupan mereka masih berkisar di seputar lingkungan keluarga sebagai pusat
aktivitasnya sehingga kode kehormatan pramuka Siaga diarahkan pada kepemilikan
karakter peserta didik yang diaktualisasikan di lingkungan keluarga. Kedua, pramuka penggalang yang berusia
11-16 tahun. Untuk MI, Pramuka Penggalang rata-rata berusia antara 11-12 tahun
yang pada umumnya belajar di kelas V dan VI. Pada usia tersebut anak mulai
intens berhubungan dengan dunia luar, itulah sebabnya kode kehormatan Pramuka
Penggalang diarahkan pada pemilihan Karakter peserta didik yang
diaktualisasikan di lingkungan keluarga dan masyarakat.[4]
Pelaksanaan
kegiatan ekstrakulikuler dalam kurikulum 2013 diatur dalam Lampiran III
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun
2013 tentang implementasi kurikulum dan pedoman kegiatan ekstrakulikuler.
Permendikbud Nomor 81A tahun 2013 merupakan salah satu kebijakan formal yang
dibuat oleh pemerintah untuk mendukung implementasi kurikulum 2013.
Pada lampiran III Permendikbud Nomor
81A Tahun 2013 disebutkan bahwa ekstrakulikuler merupakan kegiatan pendidikan
yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai
perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan dibawah bimbingan sekolah yang ditujukan
untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, serta kemampuan peserta didik
yang lebih luas atau diluar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.
Ada dua tujuan kegiatan
ekstrakulikuler. Pertama, untuk
meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik. Kedua, untuk mengembangkan bakat dan
minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia
seutuhnya.
D.
Perencanaan
Kegiatan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Madrasah Ibtidaiyah dalam
kurikulum 2013
Pemberlakuan
pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib perlu disikapi banyak pihak. Menurut Dr.
Matiah. M.Hum (pengurus Kwarda Jateng), ada tiga milestone keberhasilan Gerakan
Pramuka dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Pertama, pencanangan Program Revitalisasi Pramuka oleh Bapak
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2006. Implikasi dari hal itu
adalah pembaharuan sistem pendidikan kepramukaan, kurikulum baru, sistem
akreditasi Gudep, serta sertifikasi dan lisensi para Pembina. Kedua, terbitnya Undang-Undang Nomor 12
tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Aturan ini memperkuat legalitas Pramuka di
Indonesia. Ketiga, masuknya
pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakulikuler wajib sehingga Gerakan Pramuka
diharapkan dapat memahami sepenuhnya latar belakang rencana menjadikan
pendidikan kepramukaan sebagai mata pelajaran ekstrakulikuler wajib.[5]
Berdasarkan lampiran III Permendikbud
Republik Indonesia Nomor 81A Tahum 2013 tentang implementasi kurikulum dan
pedoman kegiatan ekstrakulikuler, penyelenggaraan kegiatan Kepramukaan sebagai
ekstrakulikuler wajib di MI dalam kurikulum 2013 dilaksanakan melalui lima
langkah, yaitu : (1) menetapkan kebijakan kegiatan Kepramukaan di MI;
(2)merumuskan tujuan kegiatan Kepramukaan di MI; (3) menentukan alat lunak
pendidikan karakter dan keterampilan pendidikan karakter dalam kegiatan
Kepramukaan di MI; (4) membuat program semesteran kegiatan Kepramukaan di MI;
dan (5) membuat program mingguan kegiatan Kepramukaan di MI.
E. Peran Guru PAI dalam membentuk Karakter
Peserta Didik Melalui Gerakan Pramuka di SD/MI
Tugas
dan tanggung jawab guru PAI ternyata memiliki peran sebagai pemimpin kegiatan
kepramukaan di sekolah. Hal ini berarti bahwa selain melalui kegiatan
pembelajaran PAI di kelas, guru PAI juga dapat membentuk karakter peserta didik
melalui gerakan pramuka di SD/MI. Untuk mewujudkan peran tersebut maka guru PAI
harus melakukan lima langkah yang disebut dengan “Panca Usaha Guru” yaitu :
Pertama,
memetakan karakter yang hendak dicapai
dalam kegiatan kepramukaan.
Kedua,
mengidentifikasi alat lunak pendidikan
karakter dan ketrampilan pendidikan karakter dalam gerakan pramuka. Yang
dimaksud alat lunak pendidikan karakter dalam gerakan pramuka adalah suatu
tindakan atau perbuatan yang dengan sengaja dilakukan oleh guru kepada peserta
didik untuk mencapai karakter yang telah diteneukan dalam kegiatan kepramukaan.
Sedangkan ketrampilan pendidikan karakter dalam gerakan pramuka adalah
ketrampilan yang didapat dalam kegiatan kepramukaan yang dapat menjadi
pelajaran bagi peserta didik dalam menghadapi tantangan hidup. Berbagai alat
pendidikan karakter dan ketrampilan pendidikan karakter dalam gerakan pramuka
diatas kemudian dalam dataran implementatifnya terwujud menjadi materi kegiatan
yang akan diberikan oleh guru PAI dalam membentuk karakter peserta didik. Dalam
suatu kegiatan materi bukanlah suatu tujuan, tetapi sebagai alat untuk mencapai
tujuan, yaitu menjadikan peserta didik berkarakter. Karena itu, penentuan
materi kegiatan harus didasarkan pada tujuan tersebut.[6]
Ketiga,
membuat Rencana Aksi Kegiatan (RAK).
Rencana, yaitu pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan untuk
mencapai tujuan. Selain harus ada unsur tujuan yang hendak dicapai, dalam
perencanaan juga harus ada kegiatan yang digunakan untuk mencapainya, serta
waktu kapan kegiatan tersebut akan dilakukan.
Keempat,
membuat Rencana Aksi Lapangan (RAL). RAL
merupakan sebuah perencanaan yang dibuat oleh guru PAI disetiap latihan. Didalam
RAL harus memuat identitas sekolah, tingkatan, semester, tahun pelajaran,
alokasi waktu, tujuan, indikator, materi kegiatan, skenario kegiatan, media,
dan penilaian kegiatan.
Kelima,
guru PAI sebagai Pembina pramuka RAK dan
RAL yang telah disusun kemudian diimplementasikan dalam suasana hubungan
peserta pramuka dan Pembina pramuka yang saling menerima dan menghargai, akrab,
terbuka, dan hangat dengan prinsip tutwuri handayani, ing madya mangun
karsa, ing ngarsa sung tuladha. Prinsip tersebut dalam gerakan pramuka
dikenal dengan istilah system among.
Sistem
among pada gerakan pramuka berarti mendidik anggota gerakan pramuka menjadi
insan merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, dasertai rasa tanggung jawab dan
kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.[7]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kurikulum
2013 yang kini mulai diimplementasikan merupakan kurikulum yang berpihak
sepenuhnya terhadap implementasi pendidikan karakter di setiap sekolah atau
madrasah. Pembentukan karakter dalam kurikulum 2013 dilaksanakan secara
terintegrasi dalam proses pembelajaran dan berbagai kegiatan ekstrakurikuler,
salah satunya adalah kegiatan Kepramukaan. Bahkan di tingkat MI kegiatan
Kepramukaan dijadikan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013. Ini
berarti setiap peserta didik harus mengikutinya, bahkan keberhasilan peserta
didik dalam mengikuti kegiatan Kepramukaan dijadikan sebagai pertimbangan untuk
menentukan naik kelas atau tidak naik kelasnya peserta didik. Secara
yuridis-formal, kegiatan Kepramukaan dijadikan sebagai ekstrakurikuler wajib
dalam kurikulum 2013 di MI berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang
implementasi kurikulum dan pedoman kegiatan ekstrakurikuler. Berdasarkan
kebijakan formal tersebut, penyelenggaraan kegiatan Kepramukaan sebagai
ekstrakurikuler wajib di MI dalam kurikulum 2013 dilaksanakan melalui lima
langkah, yaitu : (1) menetapkan kebijakan kegiatan Kepramukaan di MI; (2)
merumuskan tujuan kegiatan Kepramukaan di MI; (3) menentukan alat lunak
pendidikan karakter dan keterampilan pendidikan karakter dalam kegiatan
Kepramukaan di MI; (4) membuat program semesteran kegiatan Kepramukaan di MI;
dan (5) membuat program mingguan kegiatan Kepramukaan di MI.
GERAKAN PRAMUKA SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB DI MI
DAFTAR
PUSTAKA
Ardy Wiyani, Novan. “Peran Guru PAI Dalam Membentuk
Karakter Siswa Melalui Gerakan Pramuka di SD”, Jurnal Pendidikan Dasar Islam. 2012 Vol. 5 No.2.
Ardy
Wiyani, Novan. Format Kegiatan Kepramukaan Sebagai Ekstrakulikuler Wajib di MI
Dalam Kurikulum 2013
Prihatin,
Eka. Manajemen Peserta Didik Bandung:
Alfabeta, 2010.
Rohadi, Tofik. Gerakan
Pramuka Kwartil Cabang Tegal.
kwarcabtegalkab.blogspot.com/2014/01/pramuka-ekstrakulikuler-wajib-2014.html?m=1
[1] Novan
Ardy Wiyani. “Peran Guru PAI Dalam Membentuk Karakter Siswa Melalui Gerakan
Pramuka di SD”, Jurnal Pendidikan Dasar
Islam. hlm. 246
[3] Novan
Ardy Wiyani. Op.cit. hlm. 249
[4]Novan
ardy Wiyani. Format Kegiatan Kepramukaan Sebagai Ekstrakulikuler Wajib di MI
Dalam Kurikulum 2013 hlm. 6
[5] Tofik
Rohadi, Gerakan Pramuka Kwartil Cabang
Tegal.
kwarcabtegalkab.blogspot.com/2014/01/pramuka-ekstrakulikuler-wajib-2014.html?m=1
diakses pada hari Senin 2 Juni 2014 pukul 05.15 WIB.
[7] Ibid, 255
ADSENSE HERE!
ijin share min
ReplyDelete