Blog Rujak : Kumpulan Makalah Online Lengkap

Kumpulan Makalah, Artikel dan Tips Lengkap

GERAKAN PRAMUKA SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB DI MI

ADSENSE HERE!
GERAKAN PRAMUKA SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB DI MI 
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Kegiatan ekstrakulikuler merupakan beberapa kegiatan yang diberikan kepada peserta didik di lembaga pendidikan yang bertujuan untuk menonjolkan potensi diri yang belum terlihat di luar kegiatan belajar mengajar, memperkuat potensi yang telah dimiliki peserta didik. Kegiatan ekstrakulikuler pramuka yang ada di SD/MI diharapkan dapat merubah perilaku amoral yang dilakukan peserta didik pada saat sekarang ini. Bahkan berdasarkan lampiran III Permendikbud Republik Indonesia Nomor 81A Tahum 2013 tentang implementasi kurikulum dan pedoman kegiatan ekstrakulikuler, penyelenggaraan kegiatan kepramukaan dijadikan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013.
Gerakan pramuka merupakan sebuah gerakan kepanduan yang mulai meredup pamornya. Padahal, banyak sekali karakter yang bisa ditransformasikan kepada peserta didik melalui kegiatan kepramukaan dalam gerakan pramuka seperti kejujuran, keberanian, kedisiplinan, kemandirian, tanggungjawab, taat hukum, kerjasama, gotong-royong, dan lain-lain. Karakter-karakter tersebut sangat dibutuhkan saat ini. Bangsa ini tidak hanya membutuhkan orang yang cerdas secara intelektual, tetapi juga membutuhkan orang yang berkarakter.[1]
Makalah ini mendeskripsikan bagaimana peran yang dapat dilakukan oleh guru dalam membentuk karakter peserta didik di SD/MI melalui gerakan pramuka.   

B.        Rumusan Masalah
1.      Apa definisi program dan kegiatan eksrakurikuler?
2.      Apa prinsip-prinsip program ekstrakurikuler?
3.      Apa pengertian gerakan pramuka?
4.      Bagaimana perencanaan kegiatan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di Madrasah Intidaiyah dalam kurikulum 2013?
5.      Bagaimana peran guru dalam membentuk karakter peserta didik melalui gerakan pramuka di SD/MI?
 GERAKAN PRAMUKA SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB DI MI 

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Program dan  Kegiatan Ekstrakurikuler
Program ialah sederetan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Kegiatan ekstekurikuler adalah kegiatan yang dilakukan di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan di sekolah maupun diluar sekolah, dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan antara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat serta melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya.
Selanjutnya menurut Depdikbud kegiatan ekstrakulikuler dibagi menjadi dua jenis:
1.        Kegiatan yang bersifat sesaat, misalnya: Karyawisata, bakti sosial, dan;
2.        Jenis kegiatan yang bersifat berkelanjutan, misalnya pramuka, PMR dan sebagainya.
B.        Prinsip-prinsip Program Ekstrakurikuler
Menurut Oteng Sutisna prinsip program ekstrakulikuler adalah:
1.      Semua murid, guru, dan personel administrasi hendaknya ikut serta dalam usaha meningkatkan program
2.      Kerjasama dalam tim adalah fundamental
3.      Pembatasan-pembatasan untuk partisipasi hendaknya dihindari
4.      Prosesnya adalah lebih penting dari hasil
5.      Program hendaknya cukup komperhensif dan seimbang dapat memenuhi kebutuhan dan minat semua siswa
6.      Program hendaknya memperhitungkan kebutuhan khusus sekolah
7.      Program harus dinilai berdasarkan sumbangannya kepada nilai-nilai pendidikan disekolah dan efisiensi pelaksanaannya
8.      Kegiatan ekstrakulikuler hendaknya menyediakan sumber-sumber motivasi  yang kaya bagi pengajaran di kelas[2]
C.       Gerakan Pramuka
Gerakan berarti suatu rangkaian kegiatan yang terorganisir menuju suatu sasaran. Jadi suatu gerakan mengandung makna, baik sasaran yang hendak dicapai maupun jenis organisasi untuk mencapainya. Jadi Gerakan Pramuka adalah nama organisasi yang menjadi wadah berlangsungnya proses kepramukaan yang ada di Indonesia. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk setiap pramuka untuk memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.[3]
Kode kehormatan pada Pramuka disesuaikan dengan tingkat perkembangan usia pesertanya. Berdasarkan tingkat perkembangannya, Pramuka di MI di bagi menjadi dua. Pertama, pramuka siaga yang berusia 7-10 tahun yang umumnya sedang belajar di kelas I, II, III dan IV. Kehidupan mereka masih berkisar di seputar lingkungan keluarga sebagai pusat aktivitasnya sehingga kode kehormatan pramuka Siaga diarahkan pada kepemilikan karakter peserta didik yang diaktualisasikan di lingkungan keluarga. Kedua, pramuka penggalang yang berusia 11-16 tahun. Untuk MI, Pramuka Penggalang rata-rata berusia antara 11-12 tahun yang pada umumnya belajar di kelas V dan VI. Pada usia tersebut anak mulai intens berhubungan dengan dunia luar, itulah sebabnya kode kehormatan Pramuka Penggalang diarahkan pada pemilihan Karakter peserta didik yang diaktualisasikan di lingkungan keluarga dan masyarakat.[4]
Pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuler dalam kurikulum 2013 diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang implementasi kurikulum dan pedoman kegiatan ekstrakulikuler. Permendikbud Nomor 81A tahun 2013 merupakan salah satu kebijakan formal yang dibuat oleh pemerintah untuk mendukung implementasi kurikulum 2013.
Pada lampiran III Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 disebutkan bahwa ekstrakulikuler merupakan kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan dibawah bimbingan sekolah yang ditujukan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, serta kemampuan peserta didik yang lebih luas atau diluar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.
Ada dua tujuan kegiatan ekstrakulikuler. Pertama, untuk meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik. Kedua, untuk mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
D.      Perencanaan Kegiatan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Madrasah Ibtidaiyah dalam kurikulum 2013
Pemberlakuan pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib perlu disikapi banyak pihak. Menurut Dr. Matiah. M.Hum (pengurus Kwarda Jateng), ada tiga milestone keberhasilan Gerakan Pramuka dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Pertama, pencanangan Program Revitalisasi Pramuka oleh Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2006. Implikasi dari hal itu adalah pembaharuan sistem pendidikan kepramukaan, kurikulum baru, sistem akreditasi Gudep, serta sertifikasi dan lisensi para Pembina. Kedua, terbitnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Aturan ini memperkuat legalitas Pramuka di Indonesia. Ketiga, masuknya pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakulikuler wajib sehingga Gerakan Pramuka diharapkan dapat memahami sepenuhnya latar belakang rencana menjadikan pendidikan kepramukaan sebagai mata pelajaran ekstrakulikuler wajib.[5]
Berdasarkan lampiran III Permendikbud Republik Indonesia Nomor 81A Tahum 2013 tentang implementasi kurikulum dan pedoman kegiatan ekstrakulikuler, penyelenggaraan kegiatan Kepramukaan sebagai ekstrakulikuler wajib di MI dalam kurikulum 2013 dilaksanakan melalui lima langkah, yaitu : (1) menetapkan kebijakan kegiatan Kepramukaan di MI; (2)merumuskan tujuan kegiatan Kepramukaan di MI; (3) menentukan alat lunak pendidikan karakter dan keterampilan pendidikan karakter dalam kegiatan Kepramukaan di MI; (4) membuat program semesteran kegiatan Kepramukaan di MI; dan (5) membuat program mingguan kegiatan Kepramukaan di MI.
E.       Peran Guru PAI dalam membentuk Karakter Peserta Didik Melalui Gerakan Pramuka di SD/MI
Tugas dan tanggung jawab guru PAI ternyata memiliki peran sebagai pemimpin kegiatan kepramukaan di sekolah. Hal ini berarti bahwa selain melalui kegiatan pembelajaran PAI di kelas, guru PAI juga dapat membentuk karakter peserta didik melalui gerakan pramuka di SD/MI. Untuk mewujudkan peran tersebut maka guru PAI harus melakukan lima langkah yang disebut dengan “Panca Usaha Guru” yaitu :
Pertama, memetakan karakter yang hendak dicapai dalam kegiatan kepramukaan.
Kedua, mengidentifikasi alat lunak pendidikan karakter dan ketrampilan pendidikan karakter dalam gerakan pramuka. Yang dimaksud alat lunak pendidikan karakter dalam gerakan pramuka adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dengan sengaja dilakukan oleh guru kepada peserta didik untuk mencapai karakter yang telah diteneukan dalam kegiatan kepramukaan. Sedangkan ketrampilan pendidikan karakter dalam gerakan pramuka adalah ketrampilan yang didapat dalam kegiatan kepramukaan yang dapat menjadi pelajaran bagi peserta didik dalam menghadapi tantangan hidup. Berbagai alat pendidikan karakter dan ketrampilan pendidikan karakter dalam gerakan pramuka diatas kemudian dalam dataran implementatifnya terwujud menjadi materi kegiatan yang akan diberikan oleh guru PAI dalam membentuk karakter peserta didik. Dalam suatu kegiatan materi bukanlah suatu tujuan, tetapi sebagai alat untuk mencapai tujuan, yaitu menjadikan peserta didik berkarakter. Karena itu, penentuan materi kegiatan harus didasarkan pada tujuan tersebut.[6]
Ketiga, membuat Rencana Aksi Kegiatan (RAK). Rencana, yaitu pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Selain harus ada unsur tujuan yang hendak dicapai, dalam perencanaan juga harus ada kegiatan yang digunakan untuk mencapainya, serta waktu kapan kegiatan tersebut akan dilakukan.
Keempat, membuat Rencana Aksi Lapangan (RAL). RAL merupakan sebuah perencanaan yang dibuat oleh guru PAI disetiap latihan. Didalam RAL harus memuat identitas sekolah, tingkatan, semester, tahun pelajaran, alokasi waktu, tujuan, indikator, materi kegiatan, skenario kegiatan, media, dan penilaian kegiatan.
Kelima, guru PAI sebagai Pembina pramuka RAK dan RAL yang telah disusun kemudian diimplementasikan dalam suasana hubungan peserta pramuka dan Pembina pramuka yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat dengan prinsip tutwuri handayani, ing madya mangun karsa, ing ngarsa sung tuladha. Prinsip tersebut dalam gerakan pramuka dikenal dengan istilah system among.
Sistem among pada gerakan pramuka berarti mendidik anggota gerakan pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, dasertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.[7]
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kurikulum 2013 yang kini mulai diimplementasikan merupakan kurikulum yang berpihak sepenuhnya terhadap implementasi pendidikan karakter di setiap sekolah atau madrasah. Pembentukan karakter dalam kurikulum 2013 dilaksanakan secara terintegrasi dalam proses pembelajaran dan berbagai kegiatan ekstrakurikuler, salah satunya adalah kegiatan Kepramukaan. Bahkan di tingkat MI kegiatan Kepramukaan dijadikan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013. Ini berarti setiap peserta didik harus mengikutinya, bahkan keberhasilan peserta didik dalam mengikuti kegiatan Kepramukaan dijadikan sebagai pertimbangan untuk menentukan naik kelas atau tidak naik kelasnya peserta didik. Secara yuridis-formal, kegiatan Kepramukaan dijadikan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013 di MI berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang implementasi kurikulum dan pedoman kegiatan ekstrakurikuler. Berdasarkan kebijakan formal tersebut, penyelenggaraan kegiatan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di MI dalam kurikulum 2013 dilaksanakan melalui lima langkah, yaitu : (1) menetapkan kebijakan kegiatan Kepramukaan di MI; (2) merumuskan tujuan kegiatan Kepramukaan di MI; (3) menentukan alat lunak pendidikan karakter dan keterampilan pendidikan karakter dalam kegiatan Kepramukaan di MI; (4) membuat program semesteran kegiatan Kepramukaan di MI; dan (5) membuat program mingguan kegiatan Kepramukaan di MI.

GERAKAN PRAMUKA SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB DI MI 

DAFTAR PUSTAKA

                                                           
Ardy Wiyani, Novan. “Peran Guru PAI Dalam Membentuk Karakter Siswa Melalui Gerakan Pramuka di SD”, Jurnal Pendidikan Dasar Islam. 2012 Vol. 5 No.2.
Ardy Wiyani, Novan. Format Kegiatan Kepramukaan Sebagai Ekstrakulikuler Wajib di MI Dalam Kurikulum 2013
Prihatin, Eka. Manajemen Peserta Didik Bandung: Alfabeta, 2010.
Rohadi, Tofik. Gerakan Pramuka Kwartil Cabang Tegal. kwarcabtegalkab.blogspot.com/2014/01/pramuka-ekstrakulikuler-wajib-2014.html?m=1





[1] Novan Ardy Wiyani. “Peran Guru PAI Dalam Membentuk Karakter Siswa Melalui Gerakan Pramuka di SD”, Jurnal Pendidikan Dasar Islam.  hlm. 246
[2] Eka Prihatin. Manajemen Peserta Didik (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 161
[3] Novan Ardy Wiyani. Op.cit. hlm. 249
[4]Novan ardy Wiyani. Format Kegiatan Kepramukaan Sebagai Ekstrakulikuler Wajib di MI Dalam Kurikulum 2013 hlm. 6
[5] Tofik Rohadi, Gerakan Pramuka Kwartil Cabang Tegal. kwarcabtegalkab.blogspot.com/2014/01/pramuka-ekstrakulikuler-wajib-2014.html?m=1 diakses pada hari Senin 2 Juni 2014 pukul 05.15 WIB.
[6] Novan Ardy Wiyani. Op.cit. hlm. 253
[7] Ibid, 255
ADSENSE HERE!

1 comment:

Copyright © 2025 Blog Rujak : Kumpulan Makalah Online Lengkap. All rights reserved. Template by CB. Theme Framework: Responsive Design