Blog Rujak : Kumpulan Makalah Online Lengkap

Kumpulan Makalah, Artikel dan Tips Lengkap

Guru, Di gugu lan di tiru / wagu lan saru?

ADSENSE HERE!
 Guru, Di gugu lan di tiru / wagu lan saru?
oleh Catur Setiawati
A.    Pendahuluan
Guru, pada umumnya orang mengartikan guru adalah pengajar, pendidik, dan pembimbing serta pemberi ilmu. Itu definisi masa sekarang, bagaimana dengan orang-orang terdahulu? Mereka (orang Jawa) lebih akrab dengan plesetan Guru, Digugu lan Ditiru,Wagu lan Saru. Bagi sebagian orang yang mengerti, memang mengiyakan adanya istilah tersebut. Dari istilah tersebut, tersimpan berbagai makna yang menggambarkan dan menjelaskan siapa guru dan bagaimana sikap dalam jiwa seorang guru dan bagaimana seharusnya seorang guru menyikapi tindakan. Tidak semua guru bertindak sebagaimana mestinya seorang guru. Bahkan banyak diantaranya bertindak tidak pantas. Belajar dari hal tersebut dan melihat kenyataan yang ada dewasa ini, guru bukan semakin digugu lan ditiru, akan tetapi semakin banyak saja yang wagu lan saru. Memang, masih ada guru yang digugu lan ditiru, tetapi sedikit apabila dibandingkan dengan guru wagu lan saru.
Dari pernyataan di atas, pemakalah akan menjabarkan seputar pengertian dan pemahaman tentang Guru, digugu lan ditiru,wagu lan saru,dan hal-hal yang berkaitan antara lain prinsip profesi, peran guru dan kode etik guru di Indonesia. Dari sini, tidak hanya pemakalah, akan tetapi untuk semuanya saja, khususnya calon guru untuk berusaha menjadi guru yang digugu lan ditiru,jangan wagu lan saru.
  Guru, Di gugu lan di tiru / wagu lan saru?
B.     Pembahasan
1.      Pengertian guru
Menurut Suparlan dalam bukunya Guru Sebagai Profesi,guru ialah pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi tugas,wewenang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah,termasuk hal yang melekat dalam jabatan (Surat Edaran [SE] Mendikbud dan Kepala BAKN Nomor 57686/MPK/1989).[1]
Pengertian di atas adalah pengertian dalam pandangan khusus,dalam pandangan umum,guru adalah siapa saja yang melaksanakan tugas sebagai pengajar,pendidik, dan pelatih,baik yang dilaksanakan dalam lembaga pendidikan keluarga,formal maupun informal.[2]

2.      Peran Guru
a.       Sebagai educator, merupakan peran yang pertama dan utama, khususnya untuk peserta didik pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP). Peran ini lebih tampak sebagai teladan bagi peserta didik, sebagai role model, memberikan contoh dalam hal sikap dan perilaku, membentuk kepribadian peserta didik.
b.      Sebagai manager, pendidik memiliki peran untuk menegakkan ketentuan dan tata tertib yang telah disepakati bersama di sekolah, memberikan arahan atau rambu-rambu ketentuan agar tata tertib di sekolah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh warga sekolah.
c.       Sebagai administrator, guru memiliki peran untuk melaksanakan administrasi sekolah, seperti buku presensi siswa, buku daftar nilai, buku rapor, administrasi kurikulum, dan administrasi penilaian. Bahkan, secara administratif para guru seyogyanya juga memiliki rencana mengajar, program semester dan program tahunan, dan yang paling penting adalah menyampaikan rapor atau laporan pendidikan kepada orang tua siswa dan masyarakat.
d.      Sedang peran sebagai supervisor, terkait dengan pemberian bimbingan dan pengawasan kepada peserta didik, memahami permasalahan yang dihadapi peserta didik, menemukan permasalahan yang terkait dengan proses pembelajaran, dan akhirnya memberikan jalan keluar pemecahan masalahnya.
e.       Peran sebagai leader bagi guru lebih tepat dibandingkan dengan peran sebagai manager, karena manager bersifat kaku terhadap ketentuan yang ada. Dari aspek penegakan disiplin, sebagai misal, guru menekankan disiplin mati. Sementara sebagai leader lebih memberikan kebebasan secara bertanggung jawab kepada peserta didik. Dengan demikian, disiplin yang ditegakkan oleh guru dari peran sebagai leader ini adalah disiplin hidup.
f.        Dalam melaksanakan peran sebagai inovator, seorang guru harus memiliki kemauan belajar yang cukup tinggi untuk menambah pengetahuan dan keterampilannya sebagai guru. Tanpa adanya semangat belajar yang tinggi, mustahil guru dapat menghasilkan inovasi-inovasi yang bermanfaat untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.
g.      Adapun peran sebagai motivator terkait dengan peran sebagai educator dan supervisor. Untuk meningkatkan semangat dan gairah belajar yang tinggi, siswa perlu memiliki motivasi yang tinggi, baik motivasi dari dalam dirinya sendiri (intrinsik) maupun dari luar (ekstrinsik) yang utamanya berasal dari gurunya.[3]

3.      Kode Etik Guru Indonesia
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan yang Maha Esa, bangsa dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita – cita proklmasi kemerdekaan dan republik Indonesia 17 agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menuaikan karyanya dengan memedomani dasar – dasar sebagai berikut :
a.       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
b.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
c.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
d.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik – baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
e.       Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
f.       Guru secara pribadi dan bersama – sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
g.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetia kawanan social.
h.      Guru secara bersama – sama memlihara dan meningkatkan  mutu organisasi PGRI, sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
i.        Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.[4]

4.      Prinsip Profesi Guru
Profesi guru merupakan bidang khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia.
c.       Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e.       Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h.      Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
i.        Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal – hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan.[5]


5.      Digugu Lan Ditiru
Digugu dalam bahasa jawa berarti dipercaya, Guru yang digugu berarti guru yang dipercaya segala perkataannya. Sedangkan guru yang ditiru yaitu guru yang segala tingkah lakunya dicontoh oleh peserta didiknya.
Untuk pemahaman tentang istilah digugu lan ditiru,kita akan kembali dengan kalimat “di rumah orang tua adalah guru dan di sekolah guru adalah orang tua”. Pada intinya guru dan orang tua adalah orang-orang yang memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap anak, baik ketika si anak berposisi sebagai anak maupun murid. Sebaliknya, si anak memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap orang tua dan guru. Pada akhirnya, posisi anak terhadap orang tua dan anak terhadap guru akan selalu sama.
Mengajarkan berbagai hal adalah kewajiban orang tua. Maka dari itu, orang tua mengajarkan hal-hal yang tidak mereka ketahui melalui guru-guru. Menasehati akan kebaikan dan serba serbi kehidupan lainnya juga merupakan kewajiban. Maka dari itu, selayaknya guru tak melulu mengajari apa yang menjadi bidanganya –Fisika, Matematika, Bahasa-, tapi juga menyelipkan dalam setiap pengajaran hal-hal yang mendidik.
Tentang hak, sebagaimana banyak disebut, akan diperoleh jika memang kewajiban telah dilaksanakan. Hak memarahi misalnya. Orang tua boleh marah ketika anak tidak sembahyang tepat waktu, setelah orang tua mengajar dan mendidik tentang hal itu. Guru boleh marah kepada murid yang terlambat, setelah guru juga membiasakan disiplin.
 Selanjutnya, kewajiban anak atau murid untuk senantiasa menghormati pun akan datang dengan sendirinya. Maka istilah “Guru: digugu dan ditiru” akan sangat pas diterapkan. Ya, sebab seseorang digugu jika memang layak digugu dan ditiru jika menarik untuk ditiru.[6]

6.      Wagu lan Saru
Wagu dalam bahasa Jawa. Wagu yang berarti janggal, tak tepat peruntukannya, tidak sesuai dengan tempatnya. Guru yang wagu berarti guru yang tidak menjalankan perannya sebagaimana seorang guru. Sedangkan guru saru yaitu guru yang bersikap tidak sesuai dengan kode etik guru.
Pemahaman yang lain tentang ke-wagu-an, diantaranya ada kenyataan di lapangan. Bahwa kebanyakan guru beranggapan kegiatannya itu hanya sebagai profesi, yang berporos pada sertifikasi. Memang, seorang guru pun hanya manusia biasa, perlu hidup dan butuh makan.akan tetapi sangat disayangkan apabila seorang guru hanya berorientasi pada gaji dan sertifikasi, tanpa menyentuh hakikatnya sebagai seorang guru : menjadi pengajar sekaligus pendidik bagi murid-muridnya.[7]
Untuk saru, bukan tentang berita pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru yang tidak senonoh pada muridnya,itu terlalu jauh hubungannya dengan konteks. Saru di sini hampir sama pengertiannya dengan wagu, akan tetapi lebih mengarah pada tindakan atau sikap guru terhadap peserta didik, yang cenderung merugikan atau membuat peserta didik merasa tidak adil.


C.    Penutup
      ·  Kesimpulan
     Guru adalah siapa saja yang melaksanakan tugas sebagai pengajar, pendidik, dan pelatih, baik yang dilaksanakan dalam lembaga pendidikan keluarga, formal maupun informal.

Peran Guru :
a.       Sebagai educator
b.      Sebagai manager
c.       Sebagai administrator
d.      sebagai supervisor
e.       sebagai leader
f.       sebagai innovator
g.      sebagai motivator

Guru yang digugu lan ditiru, bukan wagu lan saru harus memiliki kriteria seperti prinsip profesi guru dan kode etik guru Indonesia serta mempunyai jiwa sebagaimana layaknya seorang guru, yang bertugas mengajar, mendidik dan membimbing.

      ·  Saran
     Menurut kelompok kami, guru adalah seseorang yang dijadikan panutan, tuntunan, pedoman, dan pemimpin bagi peserta didiknya entah itu dalam kegiatan pembelajaran atau di luar kegiatan pembelajaran. Sebagai seseorang yang digugu lan ditiru, guru harus memenuhi kriteria seperti yang tercantum dalam kode etik guru Indonesia, dan menjalani perannya sebagai guru dengan segenap jiwanya dengan menghilangkan unsur sifat wagu lan saru. Intinya, berperilaku baik dimanapun dan kapanpun adalah kunci untuk menjadi guru yang digugu lan ditiru.

D.    Hasil Diskusi
     Guru yang digugu lan ditiru masih ada dan berfungsi, akan tetapi sudah semakin langka dan keberadaannya sudah tersamar dengan sifat guru yang wagu lan saru. Guru yang wagu lan saru telah merebak hampir di setiap tempat. Hal ini telah meresahkan peserta didik beserta orang tua. Contoh guru yang wagu lan saru yang dibahas dalam diskusi adalah tindakan guru yang tidak senonoh terhadap siswanya. Meskipun jauh dari konteks yang dibicarakan, akan tetapi terima kasih kepada teman-teman yang sudah menyumbangkan pikirannya kepada kelompok kami.
     Dalam pendidikan, diperlukan sex education untuk siswa guna mencegah hal-hal yang wagu lan saru. Dalam hal ini, diperlukan juga peran orang tua yang bekerja sama dengan sekolah untuk mengawasi anak yang sudah diberi sex education.
     Untuk menciptakan jiwa guru yang digugu lan ditiru dan tetap mempertahankan sifat yang digugu lan ditiru tersebut, maka seorang guru harus memulai dari dirinya sendiri sikap-sikap yang perlu diteladani oleh siswanya.


  Guru, Di gugu lan di tiru / wagu lan saru?


 Guru, Di gugu lan di tiru / wagu lan saru?


DAFTAR PUSTAKA

Anasangratu.Guru Selayaknya Digugu lan Ditiru,Jangan Wagu lan Saru. http://m.kompasiana/post/read/612883/3.html (25 Maret 2014)
                    
Hakim, Lukmanul. 2008 .PERENCANAAN PEMBELAJARAN.Bandung : Bumi Rancaekek Kencana

Suparlan. 2006 .GURU SEBAGAI PROFESI.Yogyakarta: Hikayat





[1] Suparlan,Guru Sebagai Profesi,(Yogyakarta: Hikayat,2006),hlm 7
[2] Ibid,hlm 15
[3] Ibid,hlm 34-35
[4] Ibid hlm 62 - 63
[5] Lukmanul Hakim, Perencanaan Pembelajaran, ( Bandung : Bumi Rancaekek Kencana, 2008 ), hlm 249
[6] Anasangratu,Guru Selayaknya Digugu lan Ditiru,Jangan Wagu lan Saru
(m.kompasiana/post/read/612883/3) diakses pada 25 Maret 2014 pukul 18.57 WIB

[7] Ibid

ADSENSE HERE!

1 comment:

Copyright © Blog Rujak : Kumpulan Makalah Online Lengkap. All rights reserved. Template by CB. Theme Framework: Responsive Design