Blog Rujak : Kumpulan Makalah Online Lengkap

Kumpulan Makalah, Artikel dan Tips Lengkap

PEMBELAJARAN SHALAT JAMAAH DAN SHALAT SUNNAH RAWATIB

ADSENSE HERE!
PEMBELAJARAN SHALAT JAMAAH

DAN SHALAT SUNNAH RAWATIB
A.    Pendahuluan
Kewajiban shalat merupakan kewajiban individual umat Islam terhadap tuhannya, dan dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah. Dalam pandangan Islam, shalat yang dilakukun secara berjamaah lebih tinggi nilainya 27 kali lipat jika dibandingkan dengan shalat sendirian. Shalat berjamaah dalam ajaran Islam adalah salah satu pondasi hubungan sosial yang harmonis.
Adapun hubungan khusus antara Allah SWT dengan hambanya, yang merupakan hubungan yang pribadi, dalam Islam diwadahi dengan bentuk shalat-shalat sunnah. Shalat sunnah dapat dilakukan kapan pun sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan. Salah satu macam shalat sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam adalah shalat sunnah sebelum atau setelah shalat fardhu, yaitu shalat sunnah rawatib.
Selain diberi kewajiban mengerjakan shalat lima waktu, umat Islam juga dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah rawatib. Anjuran ini bersifat menyeluruh, termasuk di antaranya siswa usia Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Pembiasaan shalat sunnah rawatib sejak dini akan memberikan bekas yang mendalam pada jiwa seseorang untuk melakukannya, yang dengan itu diharapkan lahir pribadi-pribadi yang bertaqwa kepada Allah SWT.
                                                                                        
B.     Konsep Shalat Berjamaah
Shalat jamaah ialah solat bersama, sekurang-kurangnya terdiri dari dua orang, yaitu imam dan makmum. Sholat jamaah lebih afdhal (baik) daripada shalat sendiri dengan 27 kali derajat (HR Bukhari dan Muslim). Dalam shalat berjamaah seorang makmun tidak boleh mendahului seorang imam. Hukum shalat berjamaah ini adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan).[1]
Bagi seorang laki-laki, melakukan shalat lima waktu berjamaah di masjid itu lebih baik daripada shalat berjamaah di rumah; kecuali shalat sunnah, maka di rumah lebih baik. Tetapi bagi perempuan shalat berjamaah di rumah lebih baik, karena hal itu lebih aman bagi mereka
Rasulullah SAW bersabda:
“Hai manusia, shalatlah kamu di rumah kamu masing-masing. Sesungguhnya sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat lima waktu (maka di masjid-lah lebih baik).” (HR. Bukhari dan Muslim).[2]
Adapun shalat-shalat yang disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjamaah adalah:
1.      Shalat fardu lima waktu.
2.      Shalat dua hari raya.
3.      Shalat tarawih dan witir dalam bulan ramadhan.
4.      Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan.
5.      Shalat jenazah.
6.      Shalat minta hujan.
v  Syarat-syarat sahnya shalat berjamaah:
1.      Berniat mengikuti/menjadi imam.
2.      Mengetahui segala apa yang dikerjakan oleh imam.
3.      Tiada dinding yang menghalangi antara imam dan makmum, kecuali bagi makmum perempuan di masjid hendaklah dibataskan dengan kain.
4.      Tidak mendahului imam dalam takbir dan tidak pula melambatkannya.
5.      Kedudukan imam ialah di hadapan makmum, sekurang-kurangnya di takat atau batas tumit. Makmum tidak boleh berada di hadapan atau sebaris dengan imam.
6.      Shalat makmum harus sama dengan shalat imam, misalnya sama-sama shalat dhuhur, jumat, qasar, jamak dan sebagainya.
7.      Makmum lelaki tidak boleh mengikut imam perempuan.
v  Syarat-syarat menjadi imam:
1.      Bacaannya lebih baik daripada bacaan makmum.
2.      Seseorang itu bukan sedang mengikut atau menjadi makmum kepada imam lain.
3.      Hendaklah imam itu sudah mumayyiz.[3]

v  Makmum Masbuq (Makmum yang Terlambat Datang)
Makmum masbuq adalah orang yang mengikuti kemudian, ia tidak sempat membaca fatihah beserta imam pada rakaat pertama. Hukum makmum masbuq yaitu: jika ia takbir sewaktu imam belum rukuk, hendaklah ia membaca fatihah sedapat mungkin. Apabila imam rukuk sebelum habis fatihah-nya, hendaklah ia rukuk pula mengikuti imam, maka sempurnalah rakaat itu baginya meskipun ia tidak menyelesaikan atau tidak membaca fatihah. Tetapi apabila ia mengikuti imam sesudah rukuk, maka ia harus mengulangi rakaat itu, karena rakaat itu tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.
Sabda Rasulullah SAW:
“Apabila seseorang di antara kamu datang untuk shalat sewaktu kami sujud, hendaklah kamu sujud, dan jananlah kamu hitung itu satu rakaat; dan barang siapa mendapati rukuk bersama imam, maka ia telah mendapat satu rakaat. (HR. Abu Dawud).[4]
v  Hikmah Shalat Berjamaah
1.      Pentingnya taat dan patuh kepada pemimpin selama pemimpin itu benar.
2.      Apabila pemimpin (imam) salah, makmum berhak mengingatkan.
3.      Mendidik disiplin.
4.      Menumbuhkan sikap sosial, tenggang rasa, saling menghargai antara satu dengan yang lain.
5.      Meningkatkan ukhuwah islamiyah.[5]

v  Halangan Melaksanakan Shalat Jamaah
1.      Karena hujan yang menyusahkan perjalanan ketempat berjamaah.
2.      Karena angin kencang.
3.      Sakit yang menyusahkan berjalan ke tempat berjamaah.
4.      Karena sangat lapar dan haus, sedangkan makanan sudah tersedia.
5.      Karena baru memakan makanan yang berbau.
6.      Ada sesuatu yang membawa masyaqat (kesulitan) untuk menjalankan sholat berjamaah.[6]

C.    Konsep Shalat Rawatib
Shalat rawatib adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum atau sesudah shalat fardu. Apabila dikerjakan sebelum shalat fardhu maka disebut shalat sunnah qabliyyah, dan apabila dikerjakan sesudah shalat fardhu disebut shalat sunnah ba’diyyah.
Shalat sunnah rawatib dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:
1.      Shalat sunnah muakkadah, yaitu shalat sunnah rawatib yang selalu dikerjakan oleh Rasulullah SAW dan sangat jarang ditinggalkannya, baik di rumah maupun ketika di tengah perjalanan.[7]
Sepuluh rakaat yang termasuk shalat sunnah muakkadah, yaitu:

·  Dua rakaat sebelum subuh.
·  Dua rakaat sebelum dhuhur.
·  Dua rakaat setelah dhuhur.
·  Dua rakaat setelah maghrib.
·  Dua rakaat setelah isya.
Hal tersebut sesuai dengan hadits di bawah ini:
“Berkata sahabat Abdullah bin Umar: Saya hafal dari Nabi Muhammad SAW, sepuluh rakaat (shalat sunnah) yaitu dua rakaat sebelum dhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib di rumahnya, dua rakaat setelah isya di rumahnya, dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR. Al-Bukhari)
2.      Shalat sunnah ghairu maukkadah, yaitu shalat sunnah rawatib yang kadang ditinggalkan oleh Rasulullah SAW ketika di perjalanan.
Ada dua belas rakaat yang termasuk shalat sunnah ghairu muakkadah, di antaranya:
ü  Dua rakaat sebelum shalat dhuhur (sebagai tambahan shalat sunnah muakkadah, jadi jumlahnya 4 rakaat).
ü  Dua rakaat setelah shalat dhuhur (sebagai tambahan shalat sunnah muakkadah, jadi jumlahnya 4 rakaat).
ü  Empat rakaat sebelum ashar.
ü  Dua rakaat sebelum maghrib.
ü  Dua rakaat sebelum isya.[8]




D.    Pembelajaran Shalat Berjamaah
1.      Teknik Bertukar Pasangan
Teknik ini memberikan kesempatan kepada siswa untuk bekerja sama dengan siswa lain dalam mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan. Guru dapat menggunakan metode ini dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
a.       Setiap siswa dipersilakan untuk memilih pasangannya.
b.      Guru memberikan tugas untuk dikerjakan oleh masing-masing pasangan. Misalnya mengenai formasi shalat berjamaah atau bagaimana makmum masbuq mengikuti imam dan menambah kekurangan rakaatnya.
c.       Setelah selesai, setiap pasangan diminta bergabung dengan satu pasangan lain.
d.      Kedua pasangan yang bergabung, masing-masing anggotanya bergantian pasangan, kemudian saling menanyakan dan mengukuhkan jawaban masing-masing.
e.       Teman baru yang didapatkan dari pertukaran pasangan kemudian kembali ke pasangan semula.

2.      Teknik Berkirim Salam dan Soal
Dalam teknik ini guru dapat  melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.       Guru membentuk kelompok dengan jumlah anggota 4 orang.
b.      Setiap kelompok ditugaskan untuk menulis soal yang dikirim ke kelompok lain.
c.       Masing-masing kelompok mengirim satu orang utusan ynag bertugas menyampaikan salam dan soal dari kelompoknya untuk kelompok lain.
d.      Setiap kelompok mengerjakan soal kiriman dari kelompok lain.
e.       Setelah selesai, jawaban dicocokan dengan pembuat soal.
f.       Guru bertugas mengawasi dan mengevaluasi.
g.      Guru menyimpulkan dan menutup.

3.      Teknik Tempel Pertanyaan
Teknik ini merupakan pengembangan dari teknik tanya jawab. Teknik tempel ini untuk mengatasi apabila tidak ada sesi tanya jawab, karena tidak ada siswa yang mau bertanya. Cara yang digunakan oleh guru dalam melakukan teknik ini adalah sebagai berikut:
a.       Bagikan kertas tempel kepada siswa.
b.      Mintalah siswa menuliskan sebuah pertanyaan yang berkaitan dengan shalat berjamaah dan mintalah mereka untuk menempel di papan yang sudah disediakan.
c.       Saat istirahat, mintalah siswa meneliti pertanyaan-pertanyaan tersebut dan ambil kertas pertanyaan yang dapat mereka jawab.
d.      Setelah istirahat, mintalah sisiwa membacakan pertayaan dari kertas tempel di depan kelas dan mengemukakan jawabannya.
e.       Siswa lain dan guru boleh menambahkan jawabannya bila perlu.
f.       Setiap pertayaan yang masih tertinggal di papan dapat di jawab oleh guru secara langsung.

4.      Memberi Teladan dan Pembiasaan.
Keteladanan dalam pendidikan agama sangat penting, karena pada dasarnya pendidikan agama berpusat pada tindakan nyata bukan pada teori, dan pada dasarnya anak usia 6-10 tahun sangat senang mencontoh dan meniru. Aturan-aturan shalat berjamaah pun akan lebih bermakna bagi anak didik apabila sambil melaksanakan shalat.
Perlu diketahu bahwa pada pembelajaran shalat berjamaah, yang sulit itu bukan pada aspek pengetahuan dan ketrampilan, melainkan pada aspek internalisasi nilai dan pembiasaan. Agar anak mau mengerjakan shalat berjamaah di rumahnya, seorang guru bisa memotivasinya dengan cara bercerita. Namun, lebih dari itu siswa membutuhkan keteladanan dan pembiasaan dalam hal ini.
Selain itu, adakanlah shalat berjamaah di sekolah khususnya untuk sholat dhuhur. Ajaklah siswa dengan lembut, tidak memaksa, untuk  bersama-sama guru dan siswa lain berjamaah di sekolah. Pantaulah pelaksanaannya, jika menemukan sesuatu yang anjil segera lakukan koreksi, jangan menundanya.
5.      Metode Kisah
Metode ini berguna untuk mendorong semangat atau ghirah untuk berjamaah. Guru dapat mencari dan memilih cerita-cerita para salafu-sh-shalih dalam mengamalkan shalat berjamaah. Sebelumnya sampaikan terlebih dahulu fadhillah (keutamaan) shalat berjamaah. Contoh: keutamaan berjamaah yang tidak dapat diganti walaupun dengan 25 rokaat shalat sendirian.[9]
E.     Pembelajaraan Shalat Sunnah Rawatib
1.      Teknik Think-Pair-Share
Secara bahasa berarti berpikir, berpasangan dan berbagi. Teknik ini  berarti mengaktifkan siswa untuk memikirkan pertanyaan atau tugas dari guru, kemudian mendiskusikan dengan pasangan yang diikuti pasangan lain. Dengan kata lain, berpikir sendiri, lalu berdiskusi berdua, kemudian berbagi jawaban dengan empat orang.
J             JJ         JJJJ
2.      Teknik Numbered Head
Selain berguna untuk menyampaikan materi ketentuan shalat rawatib. Teknik ini melatih siswa belajar melaksanakan tanggung jawab pribadinya dalam hubungannya dengan kelompok. Dalam pembelajaran ketentuan shalat rawatib teknik ini dapat diterapkan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
a.       Siswa dibagi ke dalam beberapa kelompok. Setiap siswa dalam kelompok mendapat nomor.
b.      Berikan tugas kepada siswa berdasarkan nomornya. Misalnya, siswa nomor 1 bertugas membaca soal dengan benar dan mengumpulkan data untuk menjawabnya; siswa nomor 2 bertugas menyelesaikan soal; dan siswa nomor 3 bertugas mencatat dan melaporkan hasil kerja kelompok.
c.       Jika diperlukan guru bisa meminta mereka bekerja sama dengan kelompok lain. Siswa dapat diminta untuk keluar dari kelompok asalnya dan bergabung dengan siswa-siswa dari kelompok lain yang bernomor sama. Siswa-siswa tersebut bisa saling membantu dalam menyelesaikan tugas dan mencocokkan hasil kerjanya. Hal ini terjadi bila tugas-tugas lebih sulit dikerjakan.

3.      Teknik Two Stay-Two Stray
Two stay-two stray artinya dua orang tetap tinggal dan dua orang pergi bertamu. Lebih jelasnya, satu kelompok terdiri dari 4 anggota. Dua anggota di antaranya bertugas untuk mengunjungi kelompok lain, sedangkan dua anggota sisanya tetap berada di tempat. Teknik ini selain berguna untuk memberikan pemahaman secara aktif atas materi shalat rawatib yang sedang diajarkan, ia juga bermanfaat untuk membina interaksi sosial dan kerja sama yang baik.
Langkah-langkahnya antara lain:
a.       Siswa dikelompakan menjadi beberapa kelompok dengan anggota kelompok empat orang.
b.      Guru membagi tugas pada setiap kelompok.
c.       Siswa bekerja bersama secara kelompok.
d.      Setelah menemukan jawaban, dua orang siswa diminta untuk berkunjung ke dua kelompok yang berbeda, dia bertugas menanyakan jawaban dan kembali ke klompoknya.
e.       Dua orang yang tinggal bertugas menerima tamu dan menjamu tamu dengan memberi informasi atau jawaban dari pertanyaan guru.
f.       Dua orang pulang ke kelompoknya dan melaporkan oleh-olehnya (informasi atau jawaban dari kelompok lain).
g.      Kelompok mencocokan dan membahas hasil kerja mereka.
h.      Guru dapat meminta untuk melaporkan hasilnya.
i.        Guru melakukan evaluasi dan menutup kegiatan.

4.      Teknik Keliling Kelompok
Teknik ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.       Guru dapat membagi siswanya dalam beberapa kelompok.
b.      Beri tugas pada kelompok, misalnya: “menyebutkan shalat rawatib yang hukumnya sunnah mauakkadah.”
c.       Salah satu siswa diminta mengemukaan pendapatnya atau jawabannya dari pertanyaan guru.
d.      Siswa selanjunya juga disuruh menyampaikan pendapatnya setelah siswa pertama, dan seterusnya sampai yang terakhir.
e.       Guru meninjau dan mengavaluasi.
5.      Metode Teladan dan Pembiasaan
Untuk metode ini dibutuhkan kerja sama semua pihak. Suasana dan kondisi sekolah harus diciptakan sedemikian rupa. Selain itu guru juga dapat meminta orang tua siswa dan guru-guru ngaji untuk bekerja sama mengamati dan menanamkan kebiasaan shalat rawatib di lingkungannya.
6.      Metode Targhib-Tarhib
Targhib adalah janji akan adanya kesenangan, kenikmatan ukhrawi yang disertai bujukan, sedangkan tarhib adalah ancaman tindakan berdosa atas tindakan yang dilakukan. Metode ini juga disebut dengan metode bujukan dan peringatan. Metode ini dapat dilakukan dengan menyampaikan hadits-hadits nabi yang bersifat memberi dorongan semangat beribadah.[10]

F.     Kesimpulan
Dari pemaparan makalah di atas terutama terkait hal pembelajaran shalat berjamaah dan shalat sunnah rawatib, maka dapat kami simpulkan bahwa dalam pembelajaran shalat berjamaah dapat dilakukan dengan beberapa teknik atau metode yang dilakukan, di antaranya:
1.      Teknik Bertukar Pasangan
2.      Teknik Berkirim Salam dan Soa
3.      Teknik Tempel Pertanyaan
4.      Teknik Teladan dan Pembiasaan
5.      Metode Kisah
Sedangkan untuk pembelajaran shalat sunnah rawatib dapat dilakukan dengan mengikuti petunjuk atau teknik di bawah ini, antara lain:
1.      Teknik Think-Pair-Share
2.      Teknik Numbered Head
3.      Teknik Two Stay-Two Stray
4.      Teknik Keliling Kelompok
5.      Metode Teladan dan Pembiasaan
6.      Metode Targhib-Tarhib
 PEMBELAJARAN SHALAT JAMAAH DAN SHALAT SUNNAH RAWATIB
DAFTAR PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman. 2012. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Zain, Lukman. 2009. Pembelajaran Fiqh. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Islam Departemen Agama RI
Qadir, Abdul, al-Rahbawi. 2007. Panduan Lengkap Shalat Menurut Empat Madzhab. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar
Nawawi, Ahmad Sadili. 2011. Panduan Praktis dan Lengkap Shalat Fardhu & Sunnah Jakarta: Amzah
Purnomo, Anton. 2008. Tuntunan Shalat Lengkap. Sukoharjo: CV. Purnama



[1] Anton Purnomo, Tuntunan Shalat Lengkap, (Sukoharjo: CV. Purnama, 2008) hlm. 46
[2] Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2012). Hlm. 108
[3] http://ms.wikipedia.org/wiki/solat_berjamaah diakses pada tanggal 11 Oktober 2013 pukul 15.48 WIB
[4] Sulaiman Rasjid, Op.Cit, hlm. 114
[6] Sulaiman Rasjid, Op.Cit, hlm. 116-117
[7] Syaikh Abdul Qadir al-Rahbawi, Panduan Lengkap Shalat Menurut Empat Madzhab, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2007), hlm. 275
[8] Ahmad Nawawi Sadili, Panduan Praktis dan Lengkap Shalat Fardhu & Sunnah (Jakarta: Amzah, 2011), hlm. 234-236
[9] Lukman Zain, Pembelajaran Fiqh, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2009), hlm. 120-123
[10] Ibid, hlm. 128-131
ADSENSE HERE!

No comments:

Post a Comment

Copyright © Blog Rujak : Kumpulan Makalah Online Lengkap. All rights reserved. Template by CB. Theme Framework: Responsive Design