ADSENSE HERE!
PERGANTIAN KURIKULUM DAN IMPLIKASINYA
TERHADAP PENGUATAN KOMPETENSI GURU MI
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) telah melakukan pengembangan kurikulum sebagai revisi atas
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diberi nama Kurikulum 2013.
Kurikulum 2013 ini diberlakukan mulai Tahun Pelajaran 2013/2014 yang
dilaksanakan secara bertahap sampai tahun 2015 mendatang. Dalam pelaksanaannya,
perubahan kurikulum tersebut menuai berbagai sikap dari masyarakat baik itu pro
maupun kontra. Sejak Indonesia merdeka perubahan kurikulum sudah 10 kali terjadi
yang mana banyak dikarenakan pergantian kekuasaan, bahkan memunculkan pameo
klasik: “ganti menteri ganti kurikulum” atau “ganti menteri ganti buku.”
Meskipun
telah menuai berbagai pro-kontra, pemerintah bersikeras untuk tetap
melaksanakan Kurikulum 2013 dengan alasan perbaikan kualitas pendidikan di
Indonesia ke depan seiring perubahan zaman yang semakin pesat. Pemerintah
mengungkapkan bahwa Kurikulum 2013 ini bukanlah kurikulum baru, tapi merupakan
pengembangan dari kurikulum sebelumnya yaitu KTSP. Menurut pemerintah, dalam
Kurikulum 2013 ini terdapat penambahan bahan ajar esensial yang belum ada pada
KTSP, selain tetap mempertahankan materi yang masih relevan, dan menghilangkan
materi yang dianggap tidak penting. Lebih jauh lagi, dalam pendidikan di
Indonesia perlu dirumuskan kurikulum yang mengedepankan pengalaman personal
melalui proses mengamati, menanya, menalar, dan mencoba (observation based
learning) untuk meningkatkan kreativitas peserta didik, serta perlunya
mengarahkan pembelajaran yang mengutamakan aspek Attitude, Skill,
dan Knowledge (ASK).
Kurikulum
2013 pun serentak dilaksanakan di satuan pendidikan terpilih secara bertahap
pada awal tahun ajaran 2013/2014. Setelah diimplementasikan, kurikulum ini
berdampak besar bagi berbagai pihak, terutama bagi guru sebagai garda terdepan
dalam implementasi kurikulum yang langsung berhadapan dengan peserta didik dan
kunci penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Mau tidak mau guru harus bisa
mengembangkan potensi diri dan kompetensi yang dimilikinya untuk menunjang performance dalam kegiatan belajar
mengajar.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan konsep
pengembangan kurikulum?
2.
Apa saja elemen standar nasional
pendidikan dalam Kurikulum 2013?
3.
Bagaimana peran guru sebagai
penentu keberhasilan Kurikulum 2013?
4.
Apa saja kiat-kiat menjadi guru
profesional?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dari makalah ini adalah diharapkan mahasiswa
mengetahui tentang
pergantian kurikulum dari KTSP menjadi Kurikulum 2013 dan bagaimana
implikasinya terhadap penguatan kompetensi guru MI (Madrasah Ibtidaiyah).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Pengembangan Kurikulum
Pengembangan
kurikulum merupakan proses dinamik sehingga dapat merespon terhadap setiap
tuntutan perubahan struktural pemerintahan, perkembangan ilmu dan teknologi
maupun globalisasi. Kebijakan umum dalam pengembangan kurikulum harus sejalan
dengan visi, misi, dan strategi pengembangan pendidikan nasional yang
dituangkan dalam kebijakan peningkatan angka partisipasi, mutu relevansi, dan
efesiensi pendidikan.
Kebijakan
umum dalam pengembangan kurikulum nasional mencakup prinsip-prinsip sebagai
berikut.
1.
Keseimbangan
etika, logika, estetika, dan kinestetik.
2.
Kesamaan
memperoleh kesempatan.
3.
Memperkuat
identitas nasional.
4.
Menghadapi abad
pengetahuan.
5.
Menyongsong
tantangan teknologi informasi dan komunikasi.
6.
Mengembangkan
ketrampilan hidup.
7.
Mengintegrasikan
unsur-unsur penting ke dalam kurikulum.
8.
Pendidikan alternatif.
9.
Berpusat pada anak
sebagai pembangunan pengetahuan.
10.
Pendidikan
multikultur.
11.
Penilaian
berkelanjutan.
12.
Pendidikan
sepanjang hayat.
Pengembangan kurikulum yang berorientasi pada mutu pendidikan
ditandai dengan pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif, penilaian hasil
belajar yang berkelanjutan dan memberdayakan peserta didik, dan penyelenggaraan
pendidikan yang didukung oleh ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang
memadai serta sesuai dengan tingkat perkembangan dan pertumbuhan.[1]
B.
Perubahan
Kurikulum KTSP menjadi Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 didasarkan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Pendidikan Nasional. Secara garis besar dalam perubahan kurikulum
2013, ada empat dari delapan elemen standar pendidikan nasional yang mengalami
perubahan.
Pertama, elemen standar kompetensi lulusan. Kurikulum 2013 menekankan
pada peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hard skills yang
meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Dari kedudukan
mata pelajaran, kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran berubah
menjadi mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi.
Kedua, elemen standar isi. Struktur kurikulum yang dikembangkan menjadi
lebih bersifat holistik yang berbasis sains (alam, sosial, dan budaya). Selain
itu, terdapat pengurangan mata pelajaran serta penambahan jam pelajaran. Pada
Kurikulum 2013, pemanfaatan Tujuan Instruksional Khusus (TIK) harus dilakukan
hampir di seluruh mata pelajaran. Untuk sekolah menengah kejuruan terdapat
penambahan jenis keahlian dan juga memperbanyak mata pelajaran produktif yang
disesuaikan dengan kebutuhan industri.
Ketiga, pada standar proses. Secara garis besar perubahan pada elemen
ini tejadi pada proses pembelajaran yang semula terfokus pada eksplorasi,
elaborasi, dan konfirmasi dilengkapi dengan mengamati, menanya, mengolah,
menyajikan, menyimpulkan, dan mencipta. Proses belajar tidak hanya terjadi di
ruang kelas, tetapi juga di lingkungan sekolah dan masyarakat, ditambah dengan
guru bukan satu-satunya sumber belajar.
Keempat, elemen standar penilaian. Pada elemen ini perubahan terjadi pada
acuan penilaian yang yang berbasis kompetensi, pergeseran dari penilaian
melalui tes menuju penilaian otentik (mengukur semua kompetensi sikap,
keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil). Selain itu,
penilaian dilakukan berdasarkan pencapaian hasil belajar didasarkan pada posisi
skor yang diperolehnya terhadap skor ideal (maksimal), penilaian tidak hanya
pada level kompetensi dasar (KD), tetapi juga kompetensi inti dan standar
kompetensi lulusan (SKL), serta mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat
siswa sebagai instrumen utama penilaian.[2]
C.
Guru
Sebagai Penentu Keberhasilan Kurikulum 2013
1.
Kritikan
terhadap Kualitas Guru Indonesia yang Rendah
Kritikan tentang kualitas
guru Indonesia yang rendah pernah disampaikan oleh Wakil Sekretaris
Jendral Komisi Nasional Pendidikan, Sukmawardana. Dia mengatakan bahwa saat ini
kualitas dan kompetensi guru masih sangat rendah. Bukti dari rendahnya kualitas
guru Indonesia antara lain dapat dilihat dari:
a. Masih banyaknya guru yang enggan
mengembangkan kemampuan diri.
b. Kurang
berpijak pada program mengajar.
c. Tidak menguasai metode pembelajaran
yang dapat menumbuhkan minat belajar siswa meningkat.
d. Pendapatan
guru (khususnya guru swasta) masih sangat kurang.
Melihat kondisi kualitas guru Indonesia yang rendah maka pemerintah harus
memberikan banyak pelatihan secara kontinyu kepada guru serta meningkatkan
kesejahteraan guru. Pelatihan yang dapat diberikan kepada guru
adalah pelatihan tentang perkembangan kurikulum, cara dan metode mengajar,
perangkat mengajar dan didaktik metodik. Sampai dengan sekarang, baru sedikit
guru yang dapat merasakan pelatihan langsung dari nara sumber ahli pendidikan
yang mampu menumbuhkan semangat untuk mengajar.[3]
Namun, kita sungguh beruntung dengan lahirnya Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Salah satu upaya dari Undang-Undang
tersebut ialah meningkatkan profesionalisme guru serta meningkatkan kualitas
hidup ekonomi para guru. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan
dosen telah menggariskan upaya-upaya untuk meningkatkan profesi guru sehingga
dapat direkrut putera-putera terbaik bangsa untuk menempati profesi yang sangat
dihormati itu yaitu untuk mencerdaskan kehidupan rakyat.
Di dalam proses belajar mengajar betapa bagusnya
kurikulum dengan menentukan standar isi yang tinggi, tetapi apabila tidak tersedia
tenaga guru yang profesional maka tujuan kurikulum tersebut akan sia-sia.
Demikian pula dengan sarana yang mencukupi tetapi tenaga guru yang tidak profesional
akan menjadi sia-sia juga. Guru adalah prajurit terdepan di dalam membuka
cakrawala peserta didik memasuki dunia ilmu pengetahuan dalam era global dewasa
ini. Tidak mengherankan apabila salah satu kualifikasi akademik guru
profesional menurut UU No.14 Tahun 2005 mempunyai sekurang-kurangnya ijazah
S-1. Selain dari kualifikasi akademik tentunya juga akan memainkan peranan penting
dari guru Indonesia di dalam membangun citra Indonesia sebagai manusia Indonesia
yang beridentitas Indonesia..[4]
2.
Karakteristik
Kerja Guru
Semua di antara
kita sudah sangat akrab dengan guru, baik sering berhubungan, membawahi ataupun
jadi guru sendiri. Tetapi, berapa banyak diantara kita yang pernah merenungkan
sesungguhnya bagaimana kerja guru itu? Pemahaman akan hakikat kerja guru ini
sangat penting sebagai landasan dalam mengembangkan program pembinaan dan
pengembangan guru.
Kalau direnungkan
secara mendalam, maka kita akan dapat menemukan beberapa karakteristik kerja
guru, antara lain :
a.
Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang besifat
individualistis non kolaboratif.
b.
Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang dilakukan dalam
ruang yang terisolir dan menyerap seluruh waktu.
c.
Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang kemungkinan
terjadinya kontak akademis antar guru rendah.
d.
Pekerjaan guru tidak pernah mendapatkan umpan balik.
e.
Pekerjaan guru memerlukan waktu untuk mendukung waktu
di ruang kelas.
Oleh karena itu, nampaknya di samping meneruskan
kegiatan pembinaan yang telah ada selama ini, pembinaan guru diarahkan untuk mengembangkan
suatu sistem dan teknik bagi guru untuk bisa mendapatkan umpan balik dari apa
yang dikerjakan dalam proses belajar mengajar. Dua model peningkatan mutu yang
perlu dipertimbangkan adalah 1) memperkuat hidden curriculum dan 2)
mengembangkan teknik refleksi diri (self-reflection).
1) Hidden curriculum
Hidden curriculum adalah proses penanaman nilai-nilai dan sifat-sifat
pada diri siswa. Proses ini dilaksanakan lewat perilaku guru selama
melaksanakan proses belajar mengajar. Untuk menanamkan sikap disiplin, guru
harus memberikan contoh bagaimana perilaku mengajar yang disiplin. Misalnya,
memulai dan mengakhiri pelajaran tepat pada waktunya. Kalau guru bertujuan
menanamkan kerja keras pada diri siswa, maka guru memberikan tugas-tugas yang
memadai bagi siswa dan segera diperiksa dan dikembalikan kepada siswa dengan
umpan balik. Pengembalian tugas-tugas siswa tanpa ada umpan balik pada kertas
pekerjaan secara langsung akan menanamkan sifat tidak usah kerja keras. Karena
siswa beranggapan kerja mereka tidak dibaca guru. Kegiatan pembinaan yang
diperlukan adalah:
a)
Mengkaji secara lebih mendalam makna hidden
curriculum.
b)
Secara sadar merancang pelaksanaan hidden curriculum.
c)
Mengidentifikasi momen untuk melaksanakan hidden
curriculum.
2) Self-reflection
Self-reflection adalah suatu kegiatan untuk mengevaluasi proses
belajar mengajar yang telah dilaksanakan untuk mendapatkan umpan balik dari apa
yang telah dilakukan. Umpan balik tersebut antara lain berupa:
a)
Pemahaman siswa tentang apa yang telah disampaikan;
b)
Perilaku guru yang tidak efisien dan tidak efektif;
c)
Perilaku guru yang efisien dan efektif;
d)
Perilaku yang perlu diperbaiki;
e)
Perilaku yang diinginkan oleh siswa; dan
f)
Perilaku yang seharusnya dikerjakan.
Berdasarkan self-reflection
inilah guru akan memperbaiki perilaku dalam proses belajar mengajar. Paling
tidak ada dua cara bagi guru untuk melakukan self-reflection, yakni:
a.
Guru menampung pendapat siswa pada setiap akhir
kuartal; dan
b.
Guru melaksanakan action-research.
Cara yang pertama dilakukan lewat cara guru
mengembangkan pertanyaan-pertanyaan yang mengungkap bagaimana perilaku selama
mengajar, dan memberikan pertanyaan-pertanyaan tersebut untuk dijawab oleh
siswa. Berdasarkan jawaban tersebut guru akan mendapatkan gambaran diri pada waktu
melaksanakan proses belajar mengajar.
Action-research, sebagai cara kedua, merupakan kegiatan meneliti
sambil mengajar atau mengajar yang diteliti. Siapa yang mengajar dan siapa yang
meneliti? Guru sendiri yang melakukan keduanya dalam waktu yang sama.[5]
3. Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru
Guru perlu memiliki
sikap inovatif dan
kreatif. Sesuai peraturan menteri tentang kompetensi guru, bahwa ada
empat aspek yang harus diberi perhatian khusus dalam rencana implementasi
dan keterlaksanaan kurikulum 2013.
Pertama, kompetensi pedagogik,
yaitu kompetensi guru
dalam pemahaman substansi bahan ajar. Di dalamnya terkait teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik serta menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan
intelektual.
Kedua, kompetensi akademik
(keilmuan). Ini juga penting, karena
guru sesungguhnya memiliki tugas untuk bisa mencerdaskan peserta didik dengan
ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya. Dalam pengertian
lain, guru harus menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung
mata pelajaran yang diampu. Selain itu, guru juga
harus menguasai standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
Ketiga, kompetensi sosial. Guru harus memiliki kompetensi sosial,
karena ia tidak hanya dituntut cerdas dan mampu menyampaikan materi keilmuannya
dengan baik, tapi juga dituntut untuk secara sosial memiliki kompetensi yang memadai. Di
sisi lain, guru harus mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
Keempat, kompetensi
kepribadian. Guru adalah figur “digugu dan ditiru.” Pada diri guru
terdapat teladan yang diharapkan dapat dicontoh oleh peserta didiknya. Maksudnya,
guru harus berupaya menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan
teladan bagi pe-serta didik dan masyarakat.[6]
D.
Kiat Menjadi Guru Profesional Abad
21 (Tuntutan Kurikulum 2013)
Ada beberapa tuntutan kepada guru untuk menjadi lebih profesional di abad
21 sebagai berikut:
1.
Mengerti tuntutan perubahan harapan
masyarakat yang penuh dengan kompleksitas permasalahan, memahami
gaya hidup dan perilaku siswa, mengembangkan wawasan dan kompetensi keilmuan, serta mengeliminasi kendala dan
hambatan yang ada dalam diri maupun lingkungan sekitar.
2.
Memiliki semangat untuk memberi inspirasi kepada rekan kerja
sesama pendidik dan siswa untuk menumbuhkembangkan mutu daya saing,
Mengenali “resources’ dan memanfaatkan sebagai sumber dan
media pembelajaran yang dapat meningkatkan daya kreativitas siswa.
3.
Mengembangkan konsep pembelajaran yang relevan tentang
karakter dan kompetensi yang dibutuhkan siswa untuk masa depannya.
4.
Membangun citra positif sebagai seorang
pendidik yang berketeladanan, mampu menumbuhkan motivasi
dan inspirasi peserta didik serta memiliki etos, kredibilitas dan
integritas sebagai seorang pendidik.
5.
Mengembangkan inovasi dan strategi
pembelajaran dengan menggali sumber, dan media belajar serta
memanfaatkan teknologi informasi komunikasi dengan cara yang luar biasa dan kreatif.
6.
Memiliki interpersonal skill sebagai
wujud dari implementasi kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial seorang
pendidik guna membangun semangat berprestasi dalam diri peserta didik.
7.
Meningkatkan pelayanan prima pendidikan melalui upaya
peningkatan potensi dan karakter siswa secara individual, memiliki kecakapan empati serta
memberikan pengalaman belajar yang lebih bermakna kepada peserta didik.
8.
Evaluasi terhadap kegiatan pembelajaran secara
berkesinambungan dengan pengukuran efektivitas kegiatan pembelajaran lebih
nyata dan akurat, serta
berani menerima kritikan dan bersedia melakukan perbaikan
mutu kegiatan belajar dan mengajar.
9.
Dapat membuktikan efektivitas dan kemanfaatan pembelajaran
dalam bentuk kompetensi dan karakter yang menjadi integritas dan identitas
siswa.[7]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pengembangan
kurikulum merupakan proses dinamik sehingga dapat merespon terhadap tuntutan
perubahan structural pemerintahan, perkembangan ilmu dan teknologi maupun
globalisasi. Kebijakan umum dalam pengembangan kurikulum harus sejalan dengan
visi, misi, dan strategi pengembangan pendidikan nasional yang dituangkan dalam
kebijakan peningkatan angka partisipasi, mutu relevansi, dan efesiensi
pendidikan.
Kurikulum
2013 didasarkan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan
Nasional.Secara garis besar perubahan kurikulum 2013 ada empat dari delapan
elemen standar pendidikan nasional yang mengalami perubahan. Pertama,
elemen standar kompetensi lulusan, Kedua, elemen standar isi, Ketiga,
pada standar proses. Keempat, elemen standar penilaian.
Dua model peningkatan mutu guru yang perlu
dipertimbangkan adalah a) memperkuat hidden curriculum dan b)
mengembangkan teknik refleksi diri (self-reflection). Hidden
curriculum adalah proses penanaman nilai-nilai dan sifat-sifat pada diri
siswa. Proses ini dilaksanakan lewat perilaku guru selama melaksanakan proses
belajar mengajar. Sedankan Self-reflection adalah suatu kegiatan untuk
mengevaluasi proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan untuk mendapatkan
umpan balik dari apa yang telah dilakukan.
Lebih dari itu, ada 4 kompetensi yang harus dimiliki
oleh setiap guru, yaitu:
1.
Kompetensi pedagogik.
2.
Kompetensi akademik (keilmuan).
3.
Kompetensi sosial.
4.
Kompetensi kepribadian.
B.
Saran-saran
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca. Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka
penulis sangat mengharapkan kritikan, saran, dan masukan dari pembaca demi perbaikan
di waktu mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Alawiyah, Faridah. Dampak
Implementasi Kurikulum 2013 Terhadap Guru. (http://berkas.dpr.go.id/pengkajian/files/info_singkat/Info%20Singkat-V-19-I-P3DI-Oktober-2013-56.pdf),
2013.
Hamalik,
Oemar. Manajemen Pengembangan Kurikulum. Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2010.
Santoso, Hari. Kiat Menjadi Guru
Profesional Abad
21 (Tuntutan Kurikulum 2013). (http://edukasiwae.blogspot.com/2012/12/kiat-menjadi-guru-profesional-
abad-21.html), 2012.
Sodikin. Kualitas Guru
Indonesia yang Rendah. (http://pendidikan-full.blogspot.com/2013/11/kualitas-guru-indonesia-rendah.html),
2013.
Tilaar. Standarisasi Pendidikan Nasional. Jakarta:
Rineka Cipta, 2006.
Yunandra. Kualitas Guru Penentuan keberhasilan
Kurikulum 2013. (http://yunandra.com/kualitas-guru-penentuan-keberhasilan-kurikulum), 2013.
Zamroni.
Paradigma Pendidikan Masa Depan. Yogyakarta:
BIGRAF Publishing, 2000.
[2]Faridah Alawiyah, 2013, Dampak Implementasi
Kurikulum 2013 Terhadap Guru, (http://berkas.dpr.go.id/pengkajian/files/info_singkat/Info%20Singkat-V-19-I-P3DI-Oktober-2013-56.pdf) diakses pada 21 Mei 2014 pukul 09.33
WIB.
[3]
Sodikin, 2013, Kualitas
Guru Indonesia yang Rendah, (http://pendidikan-full.blogspot. com/2013/11/kualitas-guru-indonesia-rendah.html) diakses pada tanggal 21 Mei 2014 pukul 00.38 WIB.
[6]Yunandra, 2013, Kualitas Guru Penentuan keberhasilan
Kurikulum 2013, (http://yunandra.com/kualitas-guru-penentuan-keberhasilan-kurikulum-2013/) diakses
pada tanggal 20 Mei 2014 pukul 01.53 WIB.
[7]Hari
Santoso, 2012, Kiat Menjadi
Guru Profesional Abad 21 (Tuntutan Kurikulum 2013), (http://edukasiwae. blogspot.com/2012/12/kiat-menjadi-guru-profesional-abad-21.html) diakses pada
tanggal 21 Mei 2014 pukul 03.14 WIB.
ADSENSE HERE!
No comments:
Post a Comment