Blog Rujak : Kumpulan Makalah Online Lengkap

Kumpulan Makalah, Artikel dan Tips Lengkap

Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni

ADSENSE HERE!

AD/ART
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI MTs MUHAMMADIYAH 04 PURBALINGGA

BAB I

Pasal 1
Nama dan Waktu
1.      Organisasi ini diberi nama Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga, disingkat ...........
2.      Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga berdiri pada tanggal .... .................  20..... di Slinga.

BAB II
Landasan

Pasal 2
Dasar, Asas, dan Tujuan
1.      Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
2.      Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga berdasarkan pada kekeluargaan dan gotong-royong.
3.      Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga bertujuan:
a. Mewadahi aspirasi dan kebutuhan alumni ;
b. Menyatukan dan mempererat hubungan antar alumni;
c. Memberikan kontribusi positif kepada MTs Muhammadiyah 04
    Purbalingga, dan lingkup masyarakat.

Pasal 3
Stans dan Lingkup Kegiatan
1.      Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga melaksanakan kegiatan dalam lingkup almamater.
2.      Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga adalah organisasi yang independen.






BAB III
Organisasi

Pasal 4
Keanggotaan
Anggota Ikatan Alumni MTS MUHAMMADIYAH 04 PURBALINGGA adalah semua Alumni MTS MUHAMMADIYAH 04 PURBALINGGA

Pasal 5
Ketua Umum
1.      Ketua Umum Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga dipilih berdasarkan rapat anggota.
2.      Masa Jabatan Ketua Umum Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga adalah tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya dua kali.
3.      Ketua Umum Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga bertanggung jawab kepada Rapat Anggota pada akhir masa jabatannya atau sewaktu-waktu bila diinginkan oleh rapat anggota.

Pasal 6
Rapat Anggota
1.      Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam pangambilan keputusan.
2.      Rapat anggota terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa.

Pasal 7
Kepengurusan
1.      Pengurus Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga dipilih oleh Ketua Umum Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga.
2.      Pengurus Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum, bendahara, sekretaris, dan bidang-bidang.
3.      Pengurus bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
4.      Masa Jabatan Pengurus Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga adalah tiga tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8
Rapat Pengurus Ikatan
Rapat Pengurus diadakan menurut kebutuhan Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga dan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus.

BAB IV
Lambang

Pasal 9
Lambang Ikatan Alumni
Lambang Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga adalah:

BAB V
Semboyan

Pasal 10
Semboyan
Semboyan Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga adalah ‘keep unity and stay care to our almamater, we are the big family of MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga’.

BAB VI
Keuangan

Pasal 11
Keuangan Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga berasal dari :
1.      Iuran anggota;
2.      Sumber-sumber lain yang tidak mengikat;
3.      Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan hukum.

BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui rapat anggota, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ anggota yang terdata secara resmi dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.

BAB VIII
Pembubaran

Pasal 13
Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga hanya dapat dibubarkan melalui rapat anggota luar biasa yang dihadiri paling sedikit ¾ anggota yang terdaftar dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.

BAB IX
Anggaran Rumah Tangga

Pasal 14
1.      Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
2.      Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga ditetapkan oleh Rapat Anggota.
BAB X
Penutup

Pasal 15
Anggaran dasar ini disusun dan disahkan oleh Rapat Anggota Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga.




























ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI MTs MUHAMMADIYAH 04 PURBALINGGA

BAB I
Umum

Pasal 1
Dasar
Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan pasal 14 anggaran dasar.

Pasal 2
Wewenang dan Tanggung Jawab
Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga berwenang dan bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya.

BAB II
Keanggotaan

Pasal 3
Pengesahan Keanggotaan
Semua lulusan MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga secara otomatis menjadi anggota Ikatan Alumni.

Pasal 4
Pemberhentian
1.      Keanggotaan Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga hilang bila yang bersangkutan meninggal dunia.
2.      Keanggotaan Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga hilang bila yang bersangkutan dinyatakan oleh rapat anggota merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
                                                                                    
Pasal 5
Hak
1.      Hak mengeluarkan pendapat;
2.      Hak memilih dan dipilih;
3.      Hak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga;
4.      Hak mendapat perlakuan yang sama.

Pasal 6
Kewajiban
1.      Menjunjung tinggi dan mentaati peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga dan peraturan yang berlaku di Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga;
2.      Menjaga nama baik organisasi dan almamater;
3.      Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan;
4.      Menjaga hubungan baik antar sesama anggota.

BAB III
Organisasi

Pasal 7
Kelengkapan Organisasi
1.      Badan Pengurus Ikatan Alumni minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris, dan bendahara.
2.      Perangkat pengurus yang lain ditetapkan sendiri oleh ketua terpilih.
3.      Badan pengurus harus memiliki program kerja yang terencana.

Pasal 8
Hak, Wewenang, dan Kewajiban Pengurus
1.      Dalam menjalankan hak dan wewenang pengurus mempunyai kewajiban dan tugas untuk :
a. menyelenggarakan musyawarah, sidang, dan rapat;
b. menetapkan program kerja;
c. mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan atas nama Ikatan;
d. membina hubungan baik dengan, dan badan atau organisasi lain;
2.      Pengurus Ikatan Alumni menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga membuat dan menetapkan peraturan yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga.
3.      Dalam menjalankan tugas dan kegiatan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga.







Pasal 9
Rapat Anggota
1.      Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam penyelesaian segala permasalahan yang ada di Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga.
2.      Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50 % perwakilan masing-masing angkatan alumni dan tiap angkatan diwakili minimal ¼ dari jumlah anggota yang masih menjadi anggota Ikatan Alumni
3.      Apabila jumlah anggota tidak mencapai forum maka rapat ditunda selama 2 x 24 jam, setelah 2 x 24 jam ternyata jumlah anggota belum mencapai forum maka jumlah anggota yang hadir dianggap memenuhi forum.
4.      Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai mufakat, diambil suara terbanyak, dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
5.      Segala keputusan rapat anggota harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota.

Pasal 10
Ketua umum
1.      Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga dipimpin oleh seorang ketua umum.
2.      Ketua Umum Ikatan Alumni dipilih dan diangkat melalui rapat anggota.
3.      Kriteria ketua umum :
a. Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT.;
b. Alumni;
c. Berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Syarat-syarat lain diatur dalam rapat anggota.

Pasal 11
Sekretariat
Sekretariat Pusat Ikatan Alumni berada di daerah dimana kepengurusan dapat berjalan efektif.

BAB IV
Keuangan

Pasal 12
Iuran Anggota
1.      Jumlah atau besarnya iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat pengurus dan dikelola oleh pengurus.
2.      Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan.

Pasal 13
Dana Kegiatan
1.      Dana kegiatan Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga adalah dana yang berasal dari iuran anggota, dan atau sponsor perusahaan, atau secara pribadi dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan.
2.      Semua dana yang masuk dan keluar ke dan dari Ikatan Alumni harus sepengetahuan Pengurus Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga.

Pasal 14
Sumber Dana Lain
1.      Dana hasil kegiatan
a.       Dana hasil kegiatan adalah dana yang diperoleh dari kegiatan Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga yang lain;
b.      Dana tersebut harus sepengetahuan Badan Pengurus Ikatan Alumni dalam hal alokasi dana dan penggunaannya;
2.      Dana hasil kerja sama
Dana hasil kerja sama adalah dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak luar yang saling menguntungkan.
3.      Dana insidentil
a.       Dana insidentil adalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga.
b.      Dana insidentil tidak mengikat Ikatan Alumni.

Pasal 15
Pertanggung Jawaban Keuangan
1.      Badan pengurus wajib mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan kepada rapat anggota di akhir kepengurusan.
2.      Badan pengurus wajib mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan organisasi apabila sewaktu-waktu diminta oleh rapat anggota.

BAB V
Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni dapat dilakukan apabila disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota.


                              


BAB VI
Peraturan

Pasal 17
1.      Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, diatur dalam Peraturan Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga.
2.      Semua ketentuan yang ditetapkan terdahulu dan bertentangan dengan anggaran rumah tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB VII
Penutup

Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan Rapat Anggota Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga, dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Slinga, ......   .................. 20...
Ketua Umum




(...............................)

 atau download disini


ADSENSE HERE!

No comments:

Post a Comment

Copyright © Blog Rujak : Kumpulan Makalah Online Lengkap. All rights reserved. Template by CB. Theme Framework: Responsive Design