ADSENSE HERE!
AD/ART
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI MTs MUHAMMADIYAH 04 PURBALINGGA
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI MTs MUHAMMADIYAH 04 PURBALINGGA
BAB I
Pasal 1
Nama dan Waktu
Nama dan Waktu
1. Organisasi ini diberi nama Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga,
disingkat ...........
2. Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga berdiri pada tanggal ....
................. 20..... di Slinga.
BAB II
Landasan
Landasan
Pasal 2
Dasar, Asas, dan Tujuan
Dasar, Asas, dan Tujuan
1. Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga berdasarkan pada Pancasila
dan UUD 1945.
2.
Ikatan Alumni MTs
Muhammadiyah 04 Purbalingga berdasarkan pada kekeluargaan dan gotong-royong.
3.
Ikatan Alumni MTs
Muhammadiyah 04 Purbalingga bertujuan:
a. Mewadahi aspirasi
dan kebutuhan alumni ;
b. Menyatukan dan
mempererat hubungan antar alumni;
c. Memberikan
kontribusi positif kepada MTs Muhammadiyah 04
Purbalingga, dan lingkup masyarakat.
Pasal 3
Stans dan Lingkup Kegiatan
Stans dan Lingkup Kegiatan
1. Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga melaksanakan kegiatan dalam
lingkup almamater.
2. Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga adalah organisasi yang independen.
BAB III
Organisasi
Organisasi
Pasal 4
Keanggotaan
Keanggotaan
Anggota Ikatan Alumni MTS MUHAMMADIYAH 04 PURBALINGGA adalah semua Alumni MTS
MUHAMMADIYAH 04 PURBALINGGA
Pasal 5
Ketua Umum
Ketua Umum
1. Ketua Umum Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga dipilih
berdasarkan rapat anggota.
2.
Masa Jabatan Ketua Umum
Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga adalah tiga (3) tahun dan dapat
dipilih kembali sebanyak-banyaknya dua kali.
3. Ketua Umum Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga bertanggung jawab
kepada Rapat Anggota pada akhir masa jabatannya atau sewaktu-waktu bila
diinginkan oleh rapat anggota.
Pasal 6
Rapat Anggota
Rapat Anggota
1. Rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi dalam pangambilan keputusan.
2. Rapat anggota terdiri dari rapat tahunan dan rapat luar biasa.
Pasal 7
Kepengurusan
Kepengurusan
1. Pengurus Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga dipilih oleh Ketua
Umum Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga.
2.
Pengurus Ikatan Alumni MTs
Muhammadiyah 04 Purbalingga sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum,
sekretaris umum, bendahara, sekretaris, dan bidang-bidang.
3.
Pengurus bertanggung
jawab kepada Ketua Umum.
4. Masa Jabatan Pengurus Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga adalah
tiga tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Rapat Pengurus Ikatan
Rapat Pengurus Ikatan
Rapat Pengurus diadakan menurut kebutuhan Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04
Purbalingga dan wajib dihadiri oleh seluruh pengurus.
BAB IV
Lambang
Lambang
Pasal 9
Lambang Ikatan Alumni
Lambang Ikatan Alumni
Lambang Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga adalah:
BAB V
Semboyan
Pasal 10
Semboyan
Semboyan
Semboyan Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga adalah ‘keep unity
and stay care to our almamater, we are the big family of MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga’.
BAB VI
Keuangan
Pasal 11
Keuangan Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga berasal dari :
1. Iuran anggota;
2.
Sumber-sumber lain yang
tidak mengikat;
3. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan hukum.
BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilakukan melalui rapat
anggota, dihadiri sekurang-kurangnya ¾ anggota yang terdata secara resmi dan
disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.
BAB VIII
Pembubaran
Pasal 13
Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga hanya dapat dibubarkan
melalui rapat anggota luar biasa yang dihadiri paling sedikit ¾ anggota yang
terdaftar dan disetujui oleh ¾ anggota yang hadir.
BAB IX
Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 14
1. Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran dasar ini akan
diatur dalam anggaran rumah tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga ditetapkan
oleh Rapat Anggota.
BAB X
Penutup
Pasal 15
Anggaran dasar ini disusun dan disahkan oleh Rapat Anggota Ikatan Alumni MTs
Muhammadiyah 04 Purbalingga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI MTs MUHAMMADIYAH 04 PURBALINGGA
IKATAN ALUMNI MTs MUHAMMADIYAH 04 PURBALINGGA
BAB I
Umum
Umum
Pasal 1
Dasar
Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan pasal 14 anggaran dasar.
Pasal 2
Wewenang dan Tanggung Jawab
Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga berwenang dan bertanggung
jawab atas kegiatan yang dilaksanakannya.
BAB II
Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 3
Pengesahan Keanggotaan
Semua lulusan MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga secara otomatis menjadi
anggota Ikatan Alumni.
Pasal 4
Pemberhentian
Pemberhentian
1. Keanggotaan Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga hilang bila yang bersangkutan
meninggal dunia.
2. Keanggotaan Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga hilang bila yang
bersangkutan dinyatakan oleh rapat anggota merugikan dan mencemarkan nama baik
organisasi.
Pasal 5
Hak
Hak
1. Hak mengeluarkan pendapat;
2.
Hak memilih dan
dipilih;
3.
Hak mengikuti
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga;
4. Hak mendapat perlakuan yang sama.
Pasal 6
Kewajiban
Kewajiban
1. Menjunjung tinggi dan mentaati peraturan yang ada dalam Anggaran Dasar/ Anggaran
Rumah Tangga Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga dan peraturan yang
berlaku di Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga;
2. Menjaga nama baik organisasi dan almamater;
3. Membayar iuran yang telah ditetapkan dalam peraturan-peraturan;
4. Menjaga hubungan baik antar sesama anggota.
BAB III
Organisasi
Organisasi
Pasal 7
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan Organisasi
1. Badan Pengurus Ikatan Alumni minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris,
dan bendahara.
2. Perangkat pengurus yang lain ditetapkan sendiri oleh ketua terpilih.
3. Badan pengurus harus memiliki program kerja yang terencana.
Pasal 8
Hak, Wewenang, dan Kewajiban Pengurus
Hak, Wewenang, dan Kewajiban Pengurus
1. Dalam menjalankan hak dan wewenang pengurus mempunyai kewajiban dan tugas
untuk :
a. menyelenggarakan
musyawarah, sidang, dan rapat;
b. menetapkan program
kerja;
c. mengkoordinasikan
dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan atas nama
Ikatan;
d. membina hubungan
baik dengan, dan badan atau organisasi lain;
2.
Pengurus Ikatan Alumni
menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan
anggaran dasar/ anggaran rumah tangga membuat dan menetapkan peraturan yang
belum diatur dalam anggaran rumah tangga.
3.
Dalam menjalankan tugas
dan kegiatan kepengurusan, pengurus berhak menggunakan nama Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah
04 Purbalingga.
Pasal 9
Rapat Anggota
Rapat Anggota
1. Rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi dalam penyelesaian segala
permasalahan yang ada di Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga.
2. Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50 % perwakilan
masing-masing angkatan alumni dan tiap angkatan diwakili minimal ¼ dari jumlah
anggota yang masih menjadi anggota Ikatan Alumni
3. Apabila jumlah anggota tidak mencapai forum maka rapat ditunda selama 2 x
24 jam, setelah 2 x 24 jam ternyata jumlah anggota belum mencapai forum maka
jumlah anggota yang hadir dianggap memenuhi forum.
4. Keputusan rapat anggota diambil secara musyawarah, jika tidak tercapai
mufakat, diambil suara terbanyak, dengan ketentuan 2/3 dari jumlah anggota yang
hadir.
5. Segala keputusan rapat anggota harus dilaksanakan dengan penuh tanggung
jawab oleh seluruh anggota.
Pasal 10
Ketua umum
Ketua umum
1. Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga dipimpin oleh seorang ketua
umum.
2.
Ketua Umum Ikatan
Alumni dipilih dan diangkat melalui rapat anggota.
3.
Kriteria ketua umum :
a. Beriman dan bertakwa
kepada Allah SWT.;
b. Alumni;
c. Berdomisili di
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Syarat-syarat lain
diatur dalam rapat anggota.
Pasal 11
Sekretariat
Sekretariat Pusat Ikatan Alumni berada di daerah dimana kepengurusan dapat
berjalan efektif.
BAB IV
Keuangan
Keuangan
Pasal 12
Iuran Anggota
Iuran Anggota
1. Jumlah atau besarnya iuran anggota ditentukan berdasarkan rapat pengurus
dan dikelola oleh pengurus.
2. Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan.
Pasal 13
Dana Kegiatan
Dana Kegiatan
1. Dana kegiatan Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga adalah dana
yang berasal dari iuran anggota, dan atau sponsor perusahaan, atau secara
pribadi dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan.
2. Semua dana yang masuk dan keluar ke dan dari Ikatan Alumni harus
sepengetahuan Pengurus Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga.
Pasal 14
Sumber Dana Lain
Sumber Dana Lain
1. Dana hasil kegiatan
a. Dana hasil kegiatan adalah dana yang diperoleh dari kegiatan Ikatan Alumni MTs
Muhammadiyah 04 Purbalingga yang lain;
b. Dana tersebut harus sepengetahuan Badan Pengurus Ikatan Alumni dalam hal
alokasi dana dan penggunaannya;
2.
Dana hasil kerja sama
Dana hasil kerja sama adalah
dana yang diperoleh dari hasil kerja sama dengan pihak luar yang saling
menguntungkan.
3.
Dana insidentil
a. Dana insidentil adalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar
Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga.
b. Dana insidentil tidak mengikat Ikatan Alumni.
Pasal 15
Pertanggung Jawaban Keuangan
Pertanggung Jawaban Keuangan
1. Badan pengurus wajib mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan kepada
rapat anggota di akhir kepengurusan.
2. Badan pengurus wajib mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan
organisasi apabila sewaktu-waktu diminta oleh rapat anggota.
BAB V
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni dapat dilakukan apabila
disetujui oleh 2/3 jumlah anggota yang hadir dalam rapat anggota.
BAB VI
Peraturan
Peraturan
Pasal 17
1. Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam anggaran rumah tangga
ini, diatur dalam Peraturan Ikatan Alumni MTs Muhammadiyah 04 Purbalingga.
2.
Semua ketentuan yang
ditetapkan terdahulu dan bertentangan dengan anggaran rumah tangga ini dinyatakan
tidak berlaku lagi.
BAB VII
Penutup
Penutup
Pasal 18
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan Rapat Anggota Ikatan Alumni MTs
Muhammadiyah 04 Purbalingga, dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Slinga, ......
.................. 20...
Ketua Umum
Ketua Umum
(...............................)
atau download disini
ADSENSE HERE!
No comments:
Post a Comment