Blog Rujak : Kumpulan Makalah Online Lengkap

Kumpulan Makalah, Artikel dan Tips Lengkap

Makalah: Meningkatkan Dana Pendidikan

ADSENSE HERE!



MENINGKATKAN DANA PENDIDIKAN


Mata Kuliah : Filsafat Pendidikan Islam
Dosen Pengampu : Drs. Machfudin, M. Pd. I.

 oleh :

Rizka Anggia Ningtias    (1123305010)
No urut: 10

TARBIYAH/ 3 PGMI A
  
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PURWOKERTO
2012




BAB I
PENDAHULUAN

            Salah satu faktoryang sangat signifikan dalam usaha pembaruan dan pemberdayaan pendidikan di Indonesia adalah masalah rendahnya dana pendidikan. Rendahnya dana pendidikan di Indonesia, jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lain di dunia, khususnya di ASEAN adalah wujud nyata dari belum disadarinya tentang arti penting pendidikan bagi keberlangsungan dan masa depan bangsa.
            Dalam kaitannya dengan otonomipendidikan, setidaknya telah menimbulkan kecemasan bagi daerah-daerah, utamanya bagi daerah yang memiliki DAU (Dana Alokasi Umum) dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang kecil. Kecemasan ini ditambah lagi apabila timbul kecenderungan akan “lepas tangan” nya pemerintah pusat terhadap keberlangsungan pendidikan di daerah. Sementara pemerintah daerah pada saat ini masih disibukan dengan pekerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
            Peningkatan dana pendidikan, seharusnya merupakan tanggung jawab utama bagi negara. Untuk itu, maka perlu dicarikan jalan keluarnya.namun sayang pada saat inidana untuk pendidikan seolah-olah tidak pernah dipikirkan. Pendidikan pada saat ini hanya dianggap sebagai beban yang dijadikan suatu prioritas karena memang dianggap sebagai kebutuhan.













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Meluruskan Definisi Anggaran Pendidikan

Berbagai tuntutan peningkatan anggaran pendidikan akibat dari tidak adanya komitmen yang kuat terhadap dunia pendidikan mengakibatkan anggaran pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Keprihatinan ini, tercuat dalam lokakarya mengenai Education Decentralization Policy Review yang diselenggarakan oleh Canadian International Development Agency (CIDA) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Development Planning Assistence Project.
Lokakarya tersebut memunculkan realita bahwa belum ada kesepakatan soal definisi anggaran pendidikan yang berakibat pada ketidaksepahaman antara pemerintah, anggota DPR, dan masyarakat, termassuk di dalamnya pengamat dan ahli pendidikan. Menurut Fasli Djalal, staf ahli Mendiknas bahwa paling tidak ada 3 pengertian tentang anggaran pendidikan. Pertama, anggaran untuk sektor pendidikan. Yaitu bukan hanya anggaran pendidikan untuk masyarakat umum, tetapi juga anggaran pendidikan untuk militer, anggaran pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggaran pendidikan di Departemen Kesehatan,  dan sebagainya. Kedua, anggaran Depdiknas berupa anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Ketiga, anggaran pendidikan nasional, yakni semua anggaran pendidikan di semua departemen, termasuk anggaran rutin untuk gaji PNS dan biaya rutin operrasional lembaga.
Ketidaksepahaman masalah definisi inilah menjadi salah satu sebab dalam realita bahwa besar kecilnya anggaran pendidikan yang dikemukakan selalu berbeda-beda meskipun anggaran sebenarnya tetap sama. Terlepas dari perbedaan pendapat tentang definisi anggaran pendidikan, yang terpenting adalah bahwa sesungguhnya yang dibutuhkan oleh bangsa ini adalah anggaran pendidikan untuk membiayai pendidikan bagi masyarakat umum dan semua hal yang menunjang pendidikan di dalam kelas. Selama definisi aggaran ini belum disepakati, maka antara para elite yang menganggap anggaran pendidikan lebih dari cukup sedang disisi lain menganggap anggaran pendidikan masih terlalu kecil.
Dalam rangka pembaruan dan pemberdayaan pendidikan di tanah air, maka harus terlebih dahulu diseragamkan tentang anggaran pendidikan, sehingga pemerintah, lembaga birokrasi pemerintah, anggota DPR dan masyarakat dapat bersepakat untuk memperjuangkan peningkatan anggaran pendidikan nasional. Apabila kesepakatan mengenai anggaran pendidikan ini dapat dicapai, maka tindakan selanjutnya dalam rangka desentralisasi pendidikan adalah apa yang dikatakan oleh seorang pengamat pendidikan Arief Rahman bahwa penyusunan pendidikan dimasa depan harus menyesuaikan dengan seberapa besar kebutuhan ideal yang diperlukan oleh sektor pendidikan dengan cara menghitung per kepala. Dengan patokan itu, kemudian baru dipikirkan dari mana dana itu dipenuhi, berapa yang disediakan oleh DAU (Dana Alokasi Umum), APBD, dan sumber pendapatan lainnya.

B.     Peningkatan Efisiensi dan Realokasi Anggaran

Dalam RAPBN 2002, alokasi dana yang akan diberikan pemerintah untuk bidang pendidikan adalah sebesar Rp 11,6 trilyun. Nilai riil total anggaran pendidikan tersebut harus diimbangi dengan efisiensi, agar keterbatasan anggaran pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada saat ini dapat menghasilkan kegiatan yang lebih banyak dan langsung bermanfaat.
Menurut Muhammadi, anggaran pendidikan, selain dalam sektor pendidikan, juga dapat dilihat dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan kepada daerah. Ini berarti pemerintah daerah tentu saja tidak bisa melepaskan tanggung jawab pendidikan yang ada di daerahnya. Apalagi, dalam DAU juga terkandung alokasi pendidikan bagi daerah tersebut. Untuk itu perlu adanya komitmen yang kuat dari pemerintah daerah. Komitmen ini harus terwujud dalam alokasi anggaran pendidikan yang disediakan daerah.
Dalam rangka desentralisasi sistem pendidikan nasional Indonesia, pola peningkatan anggaran biaya pendidikan ini juga bisa dilakukan secara bertahap dengan realokasi anggaran dari sektor-sektor lain. Anggaran juga harus dikelola secara terbuka, apalagi pada proyek-proyek besar yang didanai dari luar negeri dan dipertanggungjawabkan secara substansif, artinya tidak hanya secara administratif. Langkah-langkah strategis yang harus ditempuh untuk memanajemeni anggaran, antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Perlu dibentuk tim ahli atau profesional untuk menilai akuntabilitas dan kelayakan proyek-proyek pendidikan berskala besar secara transparan.
2.      Peran pemerintah pusat adalah sebagai fasilitator. Artinya Depdiknas tidak lagi diorientasikan pada proyek.
3.      Daerah harus didorong agar mampu menciptakan dan membangun proyek sebaik-baiknya, sesuai dengan lingkungan geografis, ekonomis, sosial dan demografis.
4.      Dialihkannya pengelolaan proyek pendidikan bantuan luar negeri dari pihak ketiga yang non-profesional kepada lembaga profesional di perguruan tinggi.
5.      Renegoisasi dengan Badan Donor (donor agencies) dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas proyek.

C.    Peningkatan Dana Pendidikan Melalui Badan-badan Wakaf dan Sistem Subsidi Silang Pembiayaan Pendidikan

Salah satu solusi yang sangat efektif untuk mengatasi masalah mahalnya pendidikan adalah meningkatkan peran wakaf untuk pendidikan. Hal serupa pernah diungkapkan oleh KH Said Aqil Siradj MA dengan mengambil contoh di negara Mesir dan Iran. Seperti di negara Mesir, wakaf untuk pendidikan sangat dikenal oleh masyarakat setempat. Bahkan, institusi pendidikan  Al Azhar di Mesir mampu menyediakan pendidikan gratis dari tingkat kanak-kanak hingga perguruan tinggi, dan demikian pula di Iran, hampir semua institusi pendidikannya ditopang oleh badan wakaf.
Selain meningkatkan peran wakaf, satu solusi yang lain, khususnya dalam rangka mewujudkan pemerataan pendidikan adalah melalui sistem subsidi silang. Kesalahan bidang manajemen pembangunan di Indonesia telah mengakibatkan besarnya jurang antara kaya dan miskin. Untuk mengatasi fakta ini, sudah  seharusnya pemerintah bersama masyarakat menggalakan gerakan wakaf untuk pendidikan dengan cara memperkenalkannya secara luas dan digalakkan lagi gerakan-gerakan sosial seperti Gerakan Nasional Orang Tua seperti yang pernah sukses di tanah air untuk solusi mengenai sistem subsidi silang.  Dalam rangka memberikan kesempatan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mengenyam bangku sekolahan maka perlu diberlakukan sistem subsidi silang pada sekolah-sekolah yang berkualitas, dengan menggratiskan atau meringankan biaya pendidikan bagi anak-anak orang miskin dalam hal pemberdayaan studinya disatu sisi dan meningkatkankan biaya pendidikan satu kali lipat disisi lain bagi mereka anak-anak orang yang kaya, sehingga diharapkan satu orang tua kaya dapat membiayai satu orang anak miskin untuk ikut merasakan kenikmatan di sekolah.
































BAB III
PENUTUP

Menurut Fasli Djalal, staf ahli Mendiknas bahwa paling tidak ada 3 pengertian tentang anggaran pendidikan. Pertama, anggaran untuk sektor pendidikan. Yaitu bukan hanya anggaran pendidikan untuk masyarakat umum, tetapi juga anggaran pendidikan untuk militer, anggaran pendidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggaran pendidikan di Departemen Kesehatan,  dan sebagainya. Kedua, anggaran Depdiknas berupa anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Ketiga, anggaran pendidikan nasional, yakni semua anggaran pendidikan di semua departemen, termasuk anggaran rutin untuk gaji PNS dan biaya rutin operrasional lembaga.
Dalam rangka pembaruan dan pemberdayaan pendidikan di tanah air, maka harus terlebih dahulu diseragamkan tentang anggaran pendidikan, sehingga pemerintah, lembaga birokrasi pemerintah, anggota DPR dan masyarakat dapat bersepakat untuk memperjuangkan peningkatan anggaran pendidikan nasional.
Dalam RAPBN 2002, alokasi dana yang akan diberikan pemerintah untuk bidang pendidikan adalah sebesar Rp 11,6 trilyun. Nilai riil total anggaran pendidikan tersebut harus diimbangi dengan efisiensi, agar keterbatasan anggaran pendidikan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada saat ini dapat menghasilkan kegiatan yang lebih banyak dan langsung bermanfaat.
Dalam rangka desentralisasi sistem pendidikan nasional Indonesia, pola peningkatan anggaran biaya pendidikan ini juga bisa dilakukan secara bertahap dengan realokasi anggaran dari sektor-sektor lain. Anggaran juga harus dikelola secara terbuka, apalagi pada proyek-proyek besar yang didanai dari luar negeri dan dipertanggungjawabkan secara substansif, artinya tidak hanya secara administratif.
Salah satu solusi yang sangat efektif untuk mengatasi masalah mahalnya pendidikan adalah meningkatkan peran wakaf untuk pendidikan. Selain meningkatkan peran wakaf, satu solusi yang lain, khususnya dalam rangka mewujudkan pemerataan pendidikan adalah melalui sistem subsidi silang.




DAFTAR PUSTAKA

Reza, Aulia Bastian, 2002, Reformasi Pendidikan, Yogyakarta; Lappera Pustaka Utama.
ADSENSE HERE!

No comments:

Post a Comment

Copyright © Blog Rujak : Kumpulan Makalah Online Lengkap. All rights reserved. Template by CB. Theme Framework: Responsive Design