ADSENSE HERE!
BADAN USAHA DAN SISTEM
PEREKONOMIAN
DI INDONESIA
PEMBAHASAN
A.
Badan usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.[1]
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia.
1. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
a. Perjan
Perjan adalah bentuk
badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan
tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi
PT.KAI
b. Perum
Perum adalah perjan
yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
c. Persero
Persero adalah salah
satu badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah. Berbeda dengan Perum
atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan
dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal
sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian
di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang
mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·
PT Garuda Indonesia (Persero)
·
PT Angkasa Pura (Persero)
·
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·
PT Aneka Tambang (Persero)
·
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Pos Indonesia (Persero)
·
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·
PT Adhi Karya (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·
PT Waskitha Karya (Persero)
·
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
2. BUMS
Badan Usaha Milik
Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang
atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya
Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang didirikan oleh 2 orang pemilik modal atau lebih. Ada 3
bentuk perusahaan persekutuan
a. Firma
Firma (Fa) adalah badan
usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
b. Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan
modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai
batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang
diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
c. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
d. Yayasan
Yayasan adalah suatu
badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.
Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
B. Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi adalah
cara untuk mengatur atau mengorganisasi seluruh aktivitas ekonomi, baik ekonomi
rumah tangga negara atau pemerintah, maupun rumah tangga masyarakat atau
swasta.[2]
Aktivitas ekonomi yang dimaksudkan di sini adalah kegiatan yang dilakukan oleh
masyarakat yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.
Sistem ekonomi yang
digunakan suatu negara berbeda-beda, karena secara historis suatu negara
mempunyai keadaan alam, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga sosial,
falsafah, dan ideologi yang berbeda, sehingga sistem ekonomi yang dipakai
sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor tersebut. Sistem perekonomian sekarang
ini jauh lebih kompleks seiring berkembangnya kegiatan perekonomian suatu
negara, sehingga dapat menjawab tiga pertanyaan pokok what (apa dan
berapa banyak barang diproduksi), how (bagaimana cara memproduksi), dan for
whom (untuk siapa barang diproduksi).
Pada dasarnya sistem ekonomi bisa dibagi menjadi empat
sistem yang mendasar sebagai berikut.
1. Sistem Ekonomi Tradisional
Masyarakat yang mempunyai
sistem ekonomi tradisional adalah masyarakat yang belum ada pembagian kerja,
cara mendapatkan barang dengan barter (natura), belum mengenal uang sebagai
alat pembayaran, produksi dan distribusi terbentuk karena tradisi dan hanya
untuk memenuhi kebutuhan sendiri/masyarakat.
Ciri-ciri:
1. Belum ada pembagian
kerja
2. Pertukaran dengan
sistem barter
3. Jenis produksi
ditentukan sesuai dengan kebutuhan
4. Hubungan masyarakat
bersifat kekeluargaan
5. Bertumpu pada sektor
agraris
6. Keadaan masyarakatnya
masih statis, tradisional, dan miskin
Kelebihan:
1. Setiap masyarakat termotivasi untuk menjadi produsen.
2. Produksi tidak ditujukan untuk mencari keuntungan.
3. Dengan sistem pertukaran barter, masyarakat cenderung
bertindak jujur.
Kelemahan:
1. Tidak ada kerja sama antarindividu atau masyarakat
2. Sulit mempertemukan kedua belah pihak yang saling
membutuhkan.
3. Jenis dan jumlah barang yang diproduksi sering tidak
mencukupi kebutuhan.
4. Sulit menetapkan ukuran dari barang yang
dipertukarkan.
2. Sistem Ekonomi
Kerakyatan
Sistem ekonomi yang
digunakan di Indonesia bardasar atas demokrasi ekonomi, artinya produksi
dikerjakan oleh semua masyarakat, dan untuk semua di bawah pimpinan atau
pemilikan anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang seorang. Sistem ekonomi di Indonesia berdasar Pancasila, UUD
1945, serta GBHN, sehingga disebut sebagai “sistem ekonomi berdasar demokrasi
ekonomi Pancasila”.
Demokrasi ekonomi yang diterapkan di Indonesia mengandung ciri-ciri positif sebagai berikut.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan
dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap
kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara
oleh negara.
6. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
7. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8. Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga
negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
Ciri negatif dalam sistem perekonomian Indonesia yang
harus dihindarkan di antaranya sebagai berikut.
1. Sistem free fight liberalism, yakni yang
menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
2. Sistem etatisme, yakni negara serta aparatur
ekonomi bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit
ekonomi di luar sektor negara.
3. Monopoli, yakni pemusatan kekuasaan ekonomi pada satu
kelompok.
3. Sistem Ekonomi
Liberal
Sistem ekonomi liberal
adalah suatu sistem di mana negara memberi kebebasan kepada setiap orang untuk mengadakan
kegiatan ekonomi. Sistem ini berdasar pada teori yang dikemukakan oleh Adam
Smith (1723–1790) dalam bukunya yang berjudul ‘The Wealth of Nations’,
yang diterbitkannya pada tahun 1776, dengan ajaran pokoknya memberikan
kebebasan perseorangan di setiap sektor ekonomi.
Ciri-ciri;
1. Hak milik atas alat produksi di tangan perorangan.
2. Harga barang ditentukan oleh permintaan dan penawaran
di pasar.
3. Adanya persaingan bebas.
4. Tidak ada campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
5. Modal memegang peran penting.
6. terbuka kesempatan bagi individu untuk mengejar
keuntungan.
Kelebihan:
1. Dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas barang yang
diproduksi.
2. Terdorong untuk mengejar kemakmuran bagi dirinya
sendiri.
3. Setiap orang atau pengusaha termotivasi mencari keuntungan.
4. Pemilihan sektor usaha disesuaikan dengan kemampuan.
Kelemahan:
1. Menimbulkan persaingan tidak sehat.
2. Terdapat kesenjangan kaya dan miskin.
3. Menimbulkan monopoli.
4. Terdapat eksploitasi SDM.
5. Pemanfaatan SDA sering tidak memerhatikan kelestarian lingkungan.
4. Sistem Ekonomi
Sosialis/Terpusat
Sistem ekonomi sosialis
adalah sistem ekonomi di mana seluruh kebijakan perekonomian ditentukan oleh
pemerintah sedangkan masyarakat hanya menjalankan peraturan yang ditentukan.
Sistem ekonomi ini berdasar pada teori yang dikemukakan oleh Karl Marx dalam
bukunya yang berjudul ‘Das Kapital’ tahun 1867. Jadi sistem ini lebih
bersifat memerintah, karena campur tangan pemerintah di bidang ekonomi
melakukan pembatasan-pembatasan atas kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
Ciri-ciri:
1. Perencanaan disusun oleh pemerintah pusat.
2. Semua alat produksi dikuasai oleh negara.
3. Produksi, distribusi, dan konsumsi diatur secara
terpusat.
4. Inisiatif dan hak milik perorangan dibatasi.
Kelebihan:
1. Pemerintah bertanggung jawab penuh dalam perekonomian.
2. Relatif tidak ada jurang pemisah antara orang kaya dan
miskin.
3. Hasil produksi dapat dinikmati secara rata.
4. Mudah melakukan pengendalian harga.
Kelemahan:
1. Hak milik perorangan sangat dibatasi dan rakyat kurang
memiliki pilihan.
2. Potensi dan daya kreasi tidak berkembang.
3. Tidak terdapat kebebasan individu.
5. Sistem Ekonomi
Campuran (Sosialis dan Liberal)
Sistem ekonomi campuran
merupakan perpaduan antara sistem liberal dan sistem sosialis, yang mengambil
garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang juga berarti garis antara
peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu. Pada sistem ekonomi
campuran, antara pemerintah dengan masyarakat atau swasta bersama-sama untuk
ikut meningkatkan kegiatan perekonomian. Pemerintah sebagai pengendali dan
stabilisator kegiatan ekonomi, sedangkan masyarakat diberi kesempatan untuk
melakukan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi.
Ciri-ciri:
1. Adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian.
2. Pihak swasta ikut berperan dalam kegiatan
perekonomian.
Kelebihan:
1. Sektor ekonomi pemerintah dan swasta terpisah secara
jelas.
2. Fluktuasi harga dapat lebih terkendali.
3. Hak milik perorangan diakui dan pemerintah
mendorongnya.
Kekurangan:
1. Jika peran pemerintah mendominasi akan timbul etatisme.
2. Jika peran swasta mendominasi, akan timbul monopoli
yang merugikan masyarakat.
[2]http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=104955 (pp) diunduh tanggal 27 Maret 2013 pukul 21.14 WIB
ADSENSE HERE!
No comments:
Post a Comment