ADSENSE HERE!
Program dan Kegiatan Ekstrakurikuler
A. Pengertian Program dan Kegiatan Ekstrakurikuler
Program
ialah sederetan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan
tertentu. Kegiatan ekstekurikuler adalah kegiatan yang dilakukan diluar jam
pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan di sekolah maupun
diluar sekolah, dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan siswa, mengenal
hubungan antara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat serta
melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya.
Selanjutnya
menurut dekdikbud kegiatan ekstrakulikuler dibagi menjadi dua jenis:
1.
Kegiatan
yang bersifat sesaat, misalnya: Karyawisata, bakti sosial, dan;
2.
Jenis
kegiatan yang bersifat berkelanjutan, misalnya pramuka, PMR dan sebagainya.
B.
Prinsip-prinsip
Program Ekstrakulikuler
Menurut Oteng Sutisna prinsip program
ekstrakulikuler adalah:
1. Semua murid, guru, dan personel
administrasi hendaknya ikut serta dalam usaha meningkatkan program
2. Kerjasama dalam tim adalah fundamental
3. Pembatasan-pembatasan untuk partisipasi
hendaknya dihindari
4. Prosesnya adalah lebih penting dari hasil
5. Program hendaknya cukup komperhensif dan
seimbang dapat memenuhi kebutuhan dan minat semua siswa
6. Program hendaknya memperhitungkan
kebutuhan khusus sekolah
7. Program harus dinilai berdasarkan
sumbangannya kepada nilai-nilai pendidikan disekolah dan efisiensi
pelaksanaannya
8. Kegiatan ekstrakulikuler hendaknya
menyediakan sumber-sumber motivasi yang
kaya bagi pengajaran di kelas[1]
C. Gerakan Pramuka
Gerakan
berarti suatu rangkaian kegiatan yang terorganisir menuju suatu sasaran. Jadi
suatu gerakan mengandung makna, baik sasaran yang hendak dicapai maupun jenis
organisasi untuk mencapainya. Jadi Gerakan Pramuka adalah nama organisasi yang
menjadi wadah berlangsungnya proses kepramukaan yang ada di Indonesia. Gerakan
Pramuka bertujuan membentuk setiap pramuka untuk memiliki kepribadian yang
beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup
sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun NKRI, mengamalkan Pancasila,
serta melestarikan lingkungan hidup.[2]
Kode
kehormatan pada Pramuka disesuaikan dengan tingkat perkembangan usia
pesertanya. Berdasarkan tingkat perkembangannya, Pramuka di MI di bagi menjadi
dua. Pertama, pramuka siaga yang
berusia 7-10 tahun yang umumnya sedang belajar di kelas I, II, III dan IV.
Kehidupan mereka masih berkisar diseputar lingkungan keluarga sebagai pusat
aktivitasnya sehingga kode kehormatan pramuka Siaga diarahkan pada kepemilikan
karakter peserta didik yang diaktualisasikan di lingkungan keluarga. Kedua, pramuka penggalang yang berusia
11-16 tahun. Untuk MI, Pramuka Penggalang rata-rata berusia antara 11-12 tahun
yang pada umumnya belajar di kelas V dan VI. Pada usia tersebut anak mulai
intens berhubungan dengan dunia luar, itulah sebabnya kode kehormatan Pramuka
Penggalang diarahkan pada pemilihan Karakter peserta didik yang
diaktualisasikan di lingkungan keluarga dan masyarakat.[3]
Pelaksanaan
kegiatan ekstrakulikuler dalam kurikulum 2013 diatur dalam Lampiran III
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun
2013 tentang implementasi kurikulum dan pedoman kegiatan ekstrakulikuler.
Permendikbud Nomor 81A tahun 2013 merupakan salah satu kebijakan formal yang
dibuat oleh pemerintah untuk mendukung implementasi kurikulum 2013.
Pada lampiran III Permendikbud Nomor
81A Tahun 2013 disebutkan bahwa ekstrakulikuler merupakan kegiatan pendidikan
yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai
perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan dibawah bimbingan sekolah yang
ditujukan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, serta kemampuan
peserta didik yang lebih luas atau diluar minat yang dikembangkan oleh
kurikulum.
Ada dua tujuan dilaksankannya
kegiatan ekstrakulikuler. Pertama,
untuk meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik. Kedua, untuk mengembangkan bakat dan
minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia
seutuhnya.
D.
Perencanaan
Kegiatan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Madrasah Ibtidaiyah dalam
kurikulum 2013
Pemberlakuan pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib di
perlu disikapi banyak pihak. Menurut Dr. Matiah. M.Hum (pengurus Kwarda
Jateng), ada tiga milestone keberhasilan Gerakan Pramuka dalam kurun waktu
tujuh tahun terakhir. Pertama,
pencanangan Program Revitalisasi Pramuka oleh Bapak Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada tahun 2006. Implikasi dari hal itu adalah pembaharuan sistem
pendidikan kepramukaan, kurikulum baru, sistem akreditasi Gudep, serta
sertifikasi dan lisensi para Pembina. Kedua,
terbitnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Aturan ini
memperkuat legalitas Pramuka di Indonesia. Ketiga,
masuknya pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakulikuler wajib sehingga Gerakan
Pramuka diharapkan dapat memahami sepenuhnya latar belakang rencana menjadikan
pendidikan kepramukaan sebagai mata pelajaran ekstrakulikuler wajib.[4]
Berdasarkan lampiran III Permendikbud
Republik Indonesia Nomor 81A Tahum 2013 tentang implementasi kurikulum dan
pedoman kegiatan ekstrakulikuler, penyelenggaraan kegiatan Kepramukaan sebagai
ekstrakulikuler wajib di MI dalam kurikulum 2013 dilaksanakan melalui lima
langkah, yaitu : (1) menetapkan kebijakan kegiatan Kepramukaan di MI;
(2)merumuskan tujuan kegiatan Kepramukaan di MI; (3) menentukan alat lunak
pendidikan karakter dan keterampilan pendidikan karakter dalam kegiatan
Kepramukaan di MI; (4) membuat program semesteran kegiatan Kepramukaan di MI;
dan (5) membuat program mingguan kegiatan Kepramukaan di MI.
E. Peran Guru PAI dalam membentuk Karakter
Peserta Didik Melalui Gerakan Pramuka di SD/MI
Tugas dan tanggung jawab guru PAI ternyata
memiliki peran sebagai pemimpin kegiatan kepramukaan di sekolah. Hal ini
berarti bahwa selain melalui kegiatan pembelajaran PAI di kelas, guru PAI juga
dapat membentuk karakter peserta didik melalui gerakan pramuka di SD/MI. Untuk
mewujudkan peran tersebut maka guru PAI harus melakukan lima langkah yang
disebut dengan “Panca Usaha Guru” yaitu :
Pertama, memetakan
karakter yang hendak dicapai dalam kegiatan kepramukaan.
Kedua, mengidentifikasi
alat lunak pendidikan karakter dan ketrampilan pendidikan karakter dalam
gerakan pramuka. Yang dimaksud alat lunak pendidikan karakter dalam gerakan
pramuka adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dengan sengaja dilakukan oleh
guru kepada peserta didik untuk mencapai karakter yang telah diteneukan dalam
kegiatan kepramukaan. Sedangkan ketrampilan pendidikan karakter dalam gerakan
pramuka adalah ketrampilan yang didapat dalam kegiatan kepramukaan yang dapat
menjadi pelajaran bagi peserta didik dalam menghadapi tantangan hidup. Berbagai
alat pendidikan karakter dan ketrampilan pendidikan karakter dalam gerakan
pramuka diatas kemudian dalam dataran implementatifnya terwujud menjadi materi
kegiatan yang akan diberikan oleh guru PAI dalam membentuk karakter peserta
didik. Dalam suatu kegiatan materi bukanlah suatu tujuan, tetapi sebagai alat
untuk mencapai tujuan, yaitu menjadikan peserta didik berkarakter. Karena itu,
penentuan materi kegiatan harus didasarkan pada tujuan tersebut.[5]
Ketiga, membuat
Rencana Aksi Kegiatan (RAK). Rencana, yaitu pengambilan keputusan tentang apa
yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Selain harus ada unsur tujuan yang
hendak dicapai, dalam perencanaan juga harus ada kegiatan yang digunakan untuk
mencapainya, serta waktu kapan kegiatan tersebut akan dilakukan.
Keempat, membuat
Rencana Aksi Lapangan (RAL). RAL merupakan sebuah perencanaan yang dibuat oleh
guru PAI disetiap latihan. Didalam RAL harus memuat identitas sekolah,
tingkatan, semester, tahun pelajaran, alokasi waktu, tujuan, indikator, materi
kegiatan, skenario kegiatan, media, dan penilaian kegiatan.
Kelima, guru
PAI sebagai Pembina pramuka RAK dan RAL yang telah disusun kemudian diimplementasikan
dalam suasana hubungan peserta pramuka dan Pembina pramuka yang saling menerima
dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat dengan prinsip tutwuri handayani,
ing madya mangun karsa, ing ngarsa sung tuladha. Prinsip tersebut dalam
gerakan pramuka dikenal dengan istilah system among.
Sistem among pada gerakan pramuka berarti
mendidik anggota gerakan pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rohani, dan
pikirannya, dasertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra
dengan orang lain.[6]
F.
Penutup
Kurikulum 2013 yang kini mulai
diimplementasikan merupakan kurikulum yang berpihak sepenuhnya terhadap
implementasi pendidikan karakter di setiap sekolah atau madrasah. Pembentukan
karakter dalam kurikulum 2013 dilaksanakan secara terintegrasi dalam proses
pembelajaran dan berbagai kegiatan ekstrakurikuler, salah satunya adalah
kegiatan Kepramukaan. Bahkan di tingkat MI kegiatan Kepramukaan dijadikan
sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013. Ini berarti setiap peserta
didik harus mengikutinya, bahkan keberhasilan peserta didik dalam mengikuti
kegiatan Kepramukaan dijadikan sebagai pertimbangan untuk menentukan naik kelas
atau tidak naik kelasnya peserta didik. Secara yuridis-formal, kegiatan
Kepramukaan dijadikan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013 di MI
berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang implementasi kurikulum dan pedoman
kegiatan ekstrakurikuler. Berdasarkan kebijakan formal tersebut, penyelenggaraan
kegiatan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di MI dalam kurikulum 2013 dilaksanakan
melalui lima langkah, yaitu : (1) menetapkan kebijakan kegiatan Kepramukaan di
MI; (2) merumuskan tujuan kegiatan Kepramukaan di MI; (3) menentukan alat lunak
pendidikan karakter dan keterampilan pendidikan karakter dalam kegiatan
Kepramukaan di MI; (4) membuat program semesteran kegiatan Kepramukaan di MI;
dan (5) membuat program mingguan kegiatan Kepramukaan di MI.
Daftar
Pustaka
Ardy Wiyani, Novan. “Peran Guru PAI Dalam Membentuk
Karakter Siswa Melalui Gerakan Pramuka di SD”, Jurnal Pendidikan Dasar Islam. 2012 Vol. 5 No.2.
Ardy
Wiyani, Novan. Format Kegiatan Kepramukaan Sebagai Ekstrakulikuler Wajib di MI
Dalam Kurikulum 2013
Prihatin,
Eka. Manajemen Peserta Didik Bandung:
Alfabeta, 2010.
Rohadi, Tofik. Gerakan
Pramuka Kwartil Cabang Tegal.
kwarcabtegalkab.blogspot.com/2014/01/pramuka-ekstrakulikuler-wajib-2014.html?m=1
[2] Novan
Ardy Wiyani. Op.cit. hlm. 249
[3]Novan
ardy Wiyani. Format Kegiatan Kepramukaan Sebagai Ekstrakulikuler Wajib di MI
Dalam Kurikulum 2013 hlm. 6
[4] Tofik
Rohadi, Gerakan Pramuka Kwartil Cabang
Tegal. kwarcabtegalkab.blogspot.com/2014/01/pramuka-ekstrakulikuler-wajib-2014.html?m=1
diakses pada hari Senin 2 Juni 2014 pukul 05.15 WIB.
[6] Ibid, 255
ADSENSE HERE!
No comments:
Post a Comment