ADSENSE HERE!
GURU ANTARA PANGGILAN JIWA DAN PROFESIONAL
A.
Latar Belakang
Masalah
Berbicara
tentang guru adalah topik yang takkan pernah habis untuk dibacarakan. Kisah
perjalanan profesi guru terus berjalan seiring berjalannya waku. Pasang surut
terus terjadi dari masa ke masa. Dulu profesi guru bukanlah jenis pekerjaan
yang disukai dan diminati banyak orang. Untuk menjadi seorang guru orang
tersebut harus benar-benar bermental baja, siap berkorban, punya kesabaran yang
tinggi dan harus siap diupah dengan bayaran yang rendah atau bahkan bagi guru
non formal kadang kala harus menunggu uluran tangan orang tua anak didiknya
karena ia tak pernah menetapkan tarif bayaran untuk anak didiknya.
Kalau
bukan karena panggilan jiwa, sepertinya sangat sulit bagi seseorang untuk
memilih guru menjadi profesinya. Mungkin kisah yang diangkat dalam film Laskar
pelangi sudah cukup memberi kita gambaran bagaimana perjuangan menjadi
seorang guru di masa lalu dan mungkin saja saat di sebagian daerah terpencil.
Mulai fasilitas belajar mengajar yang tidak memadai hingga sang guru yang
jarang menerima gaji. Namun berbagai kendala tersebut tak pernah menyurutkan
sang guru untuk terus mendidik anak negeri untuk menggapai mimpi dan
mengharumkan nama ibu pertiwi.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, maka diambil sebuah rumusan masalah sebagai
berikut : Guru Antara Panggilan Jiwa Dan Profesional
GURU ANTARA PANGGILAN JIWA DAN PROFESIONAL
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Guru antara panggilan jiwa dan Profesional
1. Pengertian
Guru
Di
dalam dunia pendidikan tak pernah terlepas dari sosok yang bernama guru. Orang
Jawa menyebut bahwa guru berasal dari kata ‘digugu lan ditiru’, artinya bahwa
seorang guru harus bisa dipercaya dan ditiru setiap hal yang positif, baik dari
segi keilmuan yang dikuasainya hingga sikap dan etikanya di sekolah.
Orang
yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menatadan
mengelola kelas agar siswa dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai
tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.[1]
2.
Guru sebagai
Panggilan Jiwa
Guru
adalah panggilan jiwa maka yang terjadi ialah profesi guru dihayati sedemikian
rupa, dinikmati dengan segenap semangat pengabdian dan prestasi serta sanggup
mengalahkan godaan-godaan profesi lain yang secara materi lebih menjanjikan.
Seorang guru harus mau berfikir bagaimana seharusnya sistem pendidikan dibangun
dan dikembangkan. Kalau diperlukan siap mengabdikan dirinya menjadi guru di
daerah terpencil dan mampu berprestasi baik secara akademis maupun materi.
Seorang
tokoh Indonesia Bernama Anis Baswedan telah meluncurkan sebuah program yang
bernama Gerakan Indonesia Mengajar. Sebuah gerakan yang diinspirasi oleh janji
kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan misi mengirim putra
putri terbaik Indonesia ke berbagai pelosok Indonesia untuk mengajar di
sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Terlepas adanya pro dan kontra dari
program tersebut,kita patut mengapresiasi gerakan ini dan berharap banyak
dari sini akan bermunculan gerakan-gerakan serupa dari para tokoh nasional yang
mungkin tergerak hatinya melihat kondisi dunia pendidikan yang masih belum
beranjak dari garis keprihatinan mutu.[2]
3. Guru
Profesional
Profesionalisme
berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian, profesionalisme itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak
tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.
Profesionalisme guru dapat berarti guru yang profesional.[3]
Menurut
UU RI No. 14/2005 Pasal 1 ayat 4, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenui standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[4]
B. Peran
Guru
1. Korektor
Sebagai
korektor guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan mana nilai yang
buruk.
2. Inspirator
Sebagai
inspirator, guru harus dapat memberikan ilham yang baik bagi kemajuan belajar
anak didik. Persoalan belajar adalah masalah utama anak didik. Guru harus dapat
memberikan petunjuk bagaimana cara belajar yang baik.
3. Informator
Sebagai
informatory, guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
4. Organisator
Sebagai
organisator, adalah sisi lain dari peranan yang diperlukan dari guru.
5. Motivator
Sebagai
motivator, guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif
belajar.
6. Inisiator
Dalam
peranannya sebagai inisiator, guru harus dapat menjadi pencetus ide-ide
kemajuan dalam pendidikan dan pengajaran.
7. Fasilitator
Sebagai
fasilitator, guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan
kemudahan kegiatan belajar anak didik.
8. Pembimbing
Perananan
guru yang tidak kalah pentingnya dari semua peran yang telah disebutkan di
atas, adalah sebagai pembimbing. Peranan ini harus lebih dipentingkan, karena
kehadiran guru di sekolah adalah untuk membimbing anak didik menjadi manusia
dewasa susila yang cakap.
9. Demonstrator
Dalam
interaksi edukatif, tidak semua bahan pelajaran dapat anak didik pahami. Untuk
bahan pelajaran yang sukar dipahami anak didik, guru harus berusaha dengan
membantunya, dengan cara memperagakan apa yang diajarkan secara didaktis,
sehingga apa guru inginkan sejalan dengan pemahaman anak didik, tidak terjadi
kesalahan pengertian antara guru dan anak didik.
10. Pengelola
Kelas
Sebagai
pengelola kelas, hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik, karena kelas
adalah tempat terhimpun semua anak didik dan guru dalam rangka menerima bahan
pelajaran dari guru.
11. Mediaator
Sebagai
mediator, guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang
media pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenisnya. Media berfungsi sebagai
alat komunikasi guna mengefektifkan proses interaksi edukatif.
12. Supervisor
Sebagai
supervisor, guru hendaknya dapat membantu, memperbaiki dan menilai secara
kritis terhadap proses pengajaran.
13. Evalutor[5]
Sebagai
evaluater, guru dituntut untuk menjadi seorang evaluator yang baik dan jujur,
dengan memberikan penilaian yang menyentuh aspek ekstrinsik.
C. Kewajiban
dan Hak Guru
1. Kewajiban
Guru
Menurut UUGD
No. 14 Tahun 2005 kewajiban guru sebagai berikut :
-
Memiliki Kualifikasi Akademik yang
berlaku ( S-1 atau D-IV)
-
Memiliki Kompetensi Pedagogik
-
Memiliki Kompetensi Kepribadian
-
Memiliki Kompetensi Sosial
-
Memiliki Kompetensi professional
-
Memiliki Sertifikat Pendidik
-
Sehat jasmani dan rohani
-
Melaporkan pelanggaran terhadap
peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh siswa kepada pemimpin satuan
pendidikan.
-
Menaati peraturan yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah dan
pemerintah.[6]
2. Hak
Guru
Hak-hak guru
menurut UUGD No. 14 Tahun 2005
-
Mengikuti uji kompetensi untuk
memperoleh sertifikat pendidikan bagi guru yang telah memiliki kualifikasi
akademik S-1 atau D IV
-
Memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
-
Mendapat tunjangan profesi, dan
tunjangan fungsional
-
Mendapat maslahat tambahan
-
Mendapat penghargaan dalam bentuk
tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, knaikan jabatan,
uang atau barang, piagam, dan atau bentuk penghargaan lain.
-
Mendapat tambahan angka kredit
kredit secara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 kali bagi guru
yang bertugas di daerah khusus.
-
Mendapatkan penghargaan bagi guru
yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan
-
Mendapatkan promosi sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan / atau kenaikan
jenjang jabatan fungsional.
-
Memberikan penilaian hasil belajar
dan menentukan kelulusan kepada siswa.
-
Memberikan penghargaan kepada siswa
ang terkait dengan prestasi akademik atau non akademik.
-
Memberikan sanksi kepada siswa yang
melanggar aturan
-
Mendapat perlindungan dalam
melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan.
-
Mendapat perlindungan hukum
-
Mendapatkan perlindungan profesi
-
Mendapatkan perlindungan keselamatan
-
Memperoleh perlindungan keselamatan
kerja
-
Memperoleh akses memanfaatkan sarana
dan prasarana pembelajaran
-
Kesempatan untuk berperan dalam
penentuan kebijakan pendidikan
-
Berhak memperoleh cuti studi.[7]
D. Tugas
Guru sebagai Profesi
1.
Mendidik berarti meneruskan dan
mengembangkan Nilai-nilai hidup
2. Mengajar
berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
3.
Melatih berarti mengembangkan
ketrampilan-ketrampilan pada siswa[8]
1. Guru sebagai profesi
a.
Mengajar lebih cenderung menjadikan anak pandai tentang ilmu pengetahuan saja.
b.
Hanya berusaha menghabiskan kurikulum atau silabus yang telah ditetapkan tanpa
mau tahu apakah anak didik sudah mampu menyerap apa yang diajarkan
c. Lebih
banyak memikirkan honor dibandingkan hasil belajar anak.
d.
Biasanya memilih-milih anak didik. Kelas yang anak-anaknya ramai atau lambat
dalam menerima materi akan dijauhi.
e. Tidak
sabar, apalagi menghadapi anak didik yang lambat.
f. Mengajar
menjadi suatu beban.
2. Guru sebagai panggilan nurani
a.
Selain mengajarkan ilmu pengetahuan juga membangun dan membina jiwa dan watak
anak didik.
b.
Berusaha menghabiskan kurikulum yang ada namun tetap memperhatikan kemampuan
daya serap anak didik.
c. Honor
menjadi urusan kesekian yang terpenting ialah prestasi anak baik.
d.
Menyampaikan ilmu pengetahuan kepada siapa saja dan di mana saja. Tidak peduli
dengan bagaimana keadaan kelas dan anaknya karena sudah menjadi tugas guru
untuk mengubah anak didik menjadi lebih baik.
e. Akan
sabar mengajar anak didik sampai anak didik benar-benar bisa.
f. Mengajar
menjadi suatu kesenangan bukan sebagai beban.
GURU ANTARA PANGGILAN JIWA DAN PROFESIONAL
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
-
Bagi guru yang mengajar dengan panggilan jiwa tugas mengajar menjadi suatu
kesenangan.
- Bagi profesi mengajar menjadi suatu
beban/kewajiban.
- Guru yang mengajar dengan panggilan jiwa akan
sabar mengajar anak didik sampai anak didik benar-benar bisa.
-
Guru profesi akan memilih jam terbang sebanyak-banyaknya
demi bayaran.Guru Panggilan jiwa jam mencari jam terbang banyak untuk
menyebarkan ilmu sebanyak-banyaknya dan tanpa pamrih.
- Guru profesi memilih-milih anak didik.
- Guru panggilan jiwa menyampaikan ilmu kepada siapa saja dan
dimana saja.
- Guru profesi hanya berusaha menghabiskan
kurikulum atau Silabus yan telah ditetapkan. Tanpa mau tahu apakah si
anak didik sudah mampu menyerap apa yang diajarkan.
GURU ANTARA PANGGILAN JIWA DAN PROFESIONAL
DAFTAR PUSTAKA
Suprihatiningrum Jamil, 2013.
Guru professional , Yogyakarta : Ar-ruzz Media
D Syaiful
Bahri, 2000.Guru dan Anak didik dalam Interaksi Edukatif . Jakarta:
PT Rineka cipta.
[2] Fakhrurrazi
Muhammad Yunus, Guru, Antara Profesi dan Panggilan Jiwa, http://www.ppimaroko.org diakses pada 5 Maret 2014 pukul 05.15 wib
[3] http://www.masbied.com/2011/04/01/makalah-tentang-profesionalisme-guru/#more-9167 diakses pada 5 Maret 2014 pukul 05.20 wib
[5] Syaiful Bahri D, Guru dan Anak didik dalam Interaksi Edukatif (Jakarta: PT Rineka cipta) 2000. hal 43-48
[6]
Jamil Suprihatiningrum, Guru professional , (jogyakarta : Ar-ruzz Media)
2013. hal 32-34
[7] Ibid hal 35-38
[9] http://kepompong41.blogspot.com/2012/11/dilema-menjadi-guru-antara-profesi-atau.html
diakses pada 5 Maret 2014 pukul 05.30 wib
ADSENSE HERE!
terimakasih artikel yang sangat baik untuk dipahami...
ReplyDelete